Tintahijau.com | Subang News Online

Kejati Akan Panggil Paksa Wakil Bupati

TINJAU BANDUNG- Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar akan dijemput paksa jika tidak menggubris panggilan ketiga kalinya. Saat ini Kejati Jabar masih punya satu kali panggilan terhadap Dudung, setelah panggilan pertama dan kedua tidak digubris.

"Kalau ketiga kalinya masih tidak datang tanpa alasan yang jelas, tentu kami akan jemput dia," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna kepada wartawan, Selasa (21/2/2012).



Saat ini, Kejati Jabar baru menetapkan satu orang tersangka terkait kasus Mamin Gate di Kabupaten Purwakarta itu. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan nanti jumlah tersangka akan bertambah. "Kita lihat nanti. Itu tergantung dari pemeriksaan Wabup Purwakarta. Kalau dari hasil pemeriksaan nanti mengarah ke tersangka lain. Kita akan lakukan penyidikan kembali," jelas dia.

Dudung dibutuhkan keterangan oleh Kejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jamuan makan minum (Mamin) di Kabupaten Purwakarta senilai Rp12,86 miliar tahun 2006 lalu. Sudah dua kali Dudung tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, orang nomor dua di Kabupaten Purwakarta itu dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna mengungkapkan, sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Wakil Bupati Purwakarta itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Kejati berani memanggil Dudung karena sudah mendapatkan restu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua. Tapi yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas," jelas Fadil kepada wartawan, Selasa (21/2/2012).

Fadil menilai, Dudung tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Hal tersebut, lanjut Fadil dapat mempersulit penyidikan. Dia berharap agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

"Ini bisa mempersulit penyidikan dan juga yang bersangkutan. Ya kami mohon jangan mempersulitlah dan kami juga meminta agar bersikap kooperatif," jelasnya.

Pada Juni 2011 lalu Dudung sudah ditetapkan Kejati terkait dugaan korupsi dana jamuan makan minum (Mamin) di Purwakarta senilai Rp12,86 miliar dari APBD 2006. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Fadil, pihaknya akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Selain melibatkan Wakil Bupati Purwakarta, kasus jamuan mamin ini juga telah menyeret dua tersangka sudah yakni EK dan YR, mantan bendahara Pemkab Purwakarta dan pengelola perusahaan catering CV Yulia Catering (YC). [inilahjabar.com]

 

Add comment

Security code
Refresh

banner
banner

Anak Mantan Bupati, Bakal Ramaikan Pilkada Subang

Anak Mantan Bupati, Bakal Ramaikan Pilkada Subang

TINJAU Ciater - Nama Komisaris PT Sariater Subang, Edi Setiadi dikabarkan bakal maju dalam Pemilihian Kepalada Daerah (Pilkada) Subanf 2013 mendatang.

K...

Persib Siap Tempur Hadapi Pelita Jaya

Persib Siap Tempur Hadapi Pelita Jaya

Pelatih Persib Bandung Robby Darwis mengatakan sudah mengantongi beberapa pemain yang siap dipasang sebagai starter. Namun semua masih belum fix, me...

Loker: Dicari Koki Kopi Untuk Subang

Loker: Dicari Koki Kopi Untuk Subang

Kedai Paste, menjual berbagai macam jenis minuman kopi, mencari koki (juru masak) dengan persyaratan sebagai berikut :

• Pria/Wanita (diutamakan Pria) •...

Samsung Galaxy Fit Review: Android Froyo Berkamera 5 MP di Harga Rp 2,3 Juta

Samsung Galaxy Fit Review: Android Froyo Berkamera 5 MP di Harga Rp 2,3 Juta

Kami berturut-turut mengulas seri Galaxy-nya Samsung. Kini giliran Samsung Galaxy Fit berada di tangan. Menariknya, ponsel berbasis Android ini memiliki...

Previous Selanjutnya

mau agenda instansi, komunitas dan atau lainnya di tampilkan di TINTAHIJAU.com? kirim agenda Anda maksimal H-3 ke red.tintahijau@gmail.com

kegiatan komunitas atau punya usaha kuliner dan ingin diliput dan di tampilkan di TINTAHIJAU.com? kirim informasi singkat ke red.tintahijau@gmail.com

mau pasang iklan lowongan kerja? jadilah perusahaan Anda yang pertama yang mendapat jutaan pasang pembaca TINTAHIJAU.com. kirim naskah dan foto perusahaan Anda sekarang juga ke red.tintahijau@gmail.com GRATIS

kirim surat pembaca dan opini Anda ke email red.tintahijau@gmail.com. sertai identitas dan alamat lengkap


Gabung di Facebook!
Gabung di Twitter!
RSS Feed!