TINJAU BANDUNG- Wakil Bupati Purwakarta Dudung Bachtiar akan dijemput paksa jika tidak menggubris panggilan ketiga kalinya. Saat ini Kejati Jabar masih punya satu kali panggilan terhadap Dudung, setelah panggilan pertama dan kedua tidak digubris.
"Kalau ketiga kalinya masih tidak datang tanpa alasan yang jelas, tentu kami akan jemput dia," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna kepada wartawan, Selasa (21/2/2012).
Saat ini, Kejati Jabar baru menetapkan satu orang tersangka terkait kasus Mamin Gate di Kabupaten Purwakarta itu. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan nanti jumlah tersangka akan bertambah. "Kita lihat nanti. Itu tergantung dari pemeriksaan Wabup Purwakarta. Kalau dari hasil pemeriksaan nanti mengarah ke tersangka lain. Kita akan lakukan penyidikan kembali," jelas dia.
Dudung dibutuhkan keterangan oleh Kejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jamuan makan minum (Mamin) di Kabupaten Purwakarta senilai Rp12,86 miliar tahun 2006 lalu. Sudah dua kali Dudung tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, orang nomor dua di Kabupaten Purwakarta itu dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna mengungkapkan, sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Wakil Bupati Purwakarta itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Kejati berani memanggil Dudung karena sudah mendapatkan restu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua. Tapi yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas," jelas Fadil kepada wartawan, Selasa (21/2/2012).
Fadil menilai, Dudung tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Hal tersebut, lanjut Fadil dapat mempersulit penyidikan. Dia berharap agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
"Ini bisa mempersulit penyidikan dan juga yang bersangkutan. Ya kami mohon jangan mempersulitlah dan kami juga meminta agar bersikap kooperatif," jelasnya.
Pada Juni 2011 lalu Dudung sudah ditetapkan Kejati terkait dugaan korupsi dana jamuan makan minum (Mamin) di Purwakarta senilai Rp12,86 miliar dari APBD 2006. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Fadil, pihaknya akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain melibatkan Wakil Bupati Purwakarta, kasus jamuan mamin ini juga telah menyeret dua tersangka sudah yakni EK dan YR, mantan bendahara Pemkab Purwakarta dan pengelola perusahaan catering CV Yulia Catering (YC). [inilahjabar.com]













