TINJAU Bandung- Terpidana kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar, Eep Hidayat segera mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). Berkas PK tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Penasihat Hukum Eep Hidayat yakni Abdy Yuhana mengaku sudah menyelesaikan memori PK tersebut. Selanjutnya, dia bersama tim pengacara lainnya segera mengajukannya ke MA.
"Dalam minggu depan kita akan ajukan. Pada prinsipnya memori PK sudah selesai. Tinggal diajukan saja ke MA," kata Abdy kepada wartawan, Sabtu (9/6/2012).
Abdy menjelaskan beberapa dasar mengenai isi memori PK tersebut. Dalam berkas tersebut ada beberapa novum atau bukti baru yang dicantumkan.
"Ada delapan novum yang sudah kami siapkan. Salah satu novum itu mengenai surat dari Depdagri yang menyatakan pembagian BP PBB itu sah sebagai penggunaan dana insentif," jelas Abdy.
Selain itu, Abdy juga menilai hakim MA telah melakukan kekeliruan memvonis kliennya selama 5 tahun penjara. Kekeliruan hakim yang menyatakan telah melanggar KMK 107 1985 mengenai penagihan terhadap tiga sektor seperti pedesaan dan perkotaan.
"Hal tersebut merupakan kekeliruan dan kekhilafan hakim. Dalam pembagian sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan langsung ke 3 sektor. Kewenangan penagihan langsung dilakukan oleh daerah," tutup Abdy.
Eep Hidayat merupakan terpidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Eep sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, hakim MA memvonis mantan Bupati Subang itu selama 5 tahun penjara. [inilahjabar.com]






