Tintahijau.com | Portal Berita Subang

Jumat, 24 Mei 2013
Follow us on:
Previous Selanjutnya
Subhanallah, Danlanud Suryadharma Hobi Santuni Yatim Subhanallah, Danlanud Suryadharma Hobi Santuni Yatim TINJAU KALIJATI- Nilai-nilai spiritual di jajaran TNI AU Sur...
4 Pria Berseragam Polisi Bajak Mobil di Pantura Subang 4 Pria Berseragam Polisi Bajak Mobil di Pantura Subang TINJAU SUBANG- 4 kawanan spesial pembajak mobil melancarkan ...
Ada 2 Siswa yang Tidak Lulus UN di SUbang Ada 2 Siswa yang Tidak Lulus UN di SUbang TINJAU SUBANG- Dinas Pendidikan Subang mengklaim 100% siswa ...
Banjir Rob di Legonkulon, Potensi Hanyutkan 2 Desa Banjir Rob di Legonkulon, Potensi Hanyutkan 2 Desa TINJAU LEGONKULON- Abrasi di sepanjang laut jawa Legonkulon ...
Siswa SDN Soklat Jadi Dalang Favorit se-Jabar Siswa SDN Soklat Jadi Dalang Favorit se-Jabar TINJAU SUBANG- Shildam Gema Amanda Firdaus siswa SDN Soklat,...
Polres Subang akan Tindak Pesta Kelulusan UN Polres Subang akan Tindak Pesta Kelulusan UN TINJAU SUBANG- Jumat (24/5/2013) besok, hasil Ujian Nasional...

Tempuh PK, Eep Hidayat Siapkan 8 Novum

TINJAU Bandung- Terpidana kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar, Eep Hidayat segera mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). Berkas PK tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.

Penasihat Hukum Eep Hidayat yakni Abdy Yuhana mengaku sudah menyelesaikan memori PK tersebut. Selanjutnya, dia bersama tim pengacara lainnya segera mengajukannya ke MA.


"Dalam minggu depan kita akan ajukan. Pada prinsipnya memori PK sudah selesai. Tinggal diajukan saja ke MA," kata Abdy kepada wartawan, Sabtu (9/6/2012).

Abdy menjelaskan beberapa dasar mengenai isi memori PK tersebut. Dalam berkas tersebut ada beberapa novum atau bukti baru yang dicantumkan.

"Ada delapan novum yang sudah kami siapkan. Salah satu novum itu mengenai surat dari Depdagri yang menyatakan pembagian BP PBB itu sah sebagai penggunaan dana insentif," jelas Abdy.

Selain itu, Abdy juga menilai hakim MA telah melakukan kekeliruan memvonis kliennya selama 5 tahun penjara. Kekeliruan hakim yang menyatakan telah melanggar KMK 107 1985 mengenai penagihan terhadap tiga sektor seperti pedesaan dan perkotaan.

"Hal tersebut merupakan kekeliruan dan kekhilafan hakim. Dalam pembagian sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan langsung ke 3 sektor. Kewenangan penagihan langsung dilakukan oleh daerah," tutup Abdy.

Eep Hidayat merupakan terpidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Eep sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, hakim MA memvonis mantan Bupati Subang itu selama 5 tahun penjara. [inilahjabar.com]

 

 

Tambahkan Komentar

Kode Keamanan
Perbarui

DSS Radio