TINJAU Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah ada pengajuan bukti baru (Novum) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Eep hidayat terkait kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar.
Sidang dengan tanggapan jaksa atas memori PK tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (17/7/2012). Dalam sidang tersebut JPU yang dipimpin oleh Rachman Firdaus ini menyampaikan beberapa poin tanggapannya.
JPU menilai seluruh novum yang diajukan oleh mantan Bupati Subang itu sudah disinggung dalam persidangan. Beberapa novum yang diajukan Eep Hidayat itu mengenai surat keputusan dari Mendagri dan Menteri Keuangan mengenai kriteria BP PBB sebagai dana insentif.
"Novum itu tidak ada, surat Kemendagri pada 13 April sudah terungkap dalam persidangan. Itu tidak bisa dianggap novum," kata JPU Rachman kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/7/2012).
Dalam memori PK-nya, Eep sempat menyinggung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam persidangan Eep mempertanyakan lembaga resmi yang menghitung kerugian negara itu tidak pernah disebutkan dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Rachman menyatakan LHP tidak menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara. "Jadi LHP BPKP ada dua kesimpulan. Mereka melakukan penghitungan sekitar Rp5 miliar lebih. Dalam kesimpulannya apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Saat itu menjadi kerugian negara. Akan tetapi apabila tidak melawan hukum itu tidak menimbulkan kerugian negara," jelas Rachman.
Rachman menuturkan yang berhak menentukan apakah perbuatan Eep Hidayat melawan hukum atau tidak adalah Jaksa dan Majelis Hakim. "Majelis hakim Mahkamah Agung kan sudah jelas bahwa perbuatannya melawan hukum," tutur dia. [inilahjabar.com]






