Tintahijau.com | Portal Berita Subang

Senin, 20 Mei 2013
Follow us on:
Previous Selanjutnya
Belum Terima Anggaran,  Panwaslu Subang Galau Belum Terima Anggaran, Panwaslu Subang Galau TINJAU SUBANG- Anggaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) S...
Kiyai, PNS dan Anggota DPR Daftar Cabup Subang dari Demokrat Kiyai, PNS dan Anggota DPR Daftar Cabup Subang dari Demokrat TINJAU SUBANG- Sepekan membuka pendaftaran bakal calon Bupat...
Ada Air Mengalir di Bawah Jalan Subang Ada Air Mengalir di Bawah Jalan Subang TINJAU SUBANG- Proyek perbaikan jalan di jalur tengah yang m...
Karakter Bacaleg PAN Subang Digembleng Karakter Bacaleg PAN Subang Digembleng TINJAU SUBANG- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PAN Subang d...
Gagal, Calon Perseorangan Protes ke KPUD Subang Gagal, Calon Perseorangan Protes ke KPUD Subang TINJAU SUBANG- Pasangan calon bupati dari jalur perseorangan...
Rumah Warga Cibogo Ambruk Dihantam Puting Beliung Rumah Warga Cibogo Ambruk Dihantam Puting Beliung TINJAU CIBOGO- Rumah warga milik Carwan warga RT 9/4 Desa Pa...

JPU Bantah Ada Novum Baru di PK Eep Hidayat

TINJAU Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah ada pengajuan bukti baru (Novum) pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Eep hidayat terkait kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar.

Sidang dengan tanggapan jaksa atas memori PK tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (17/7/2012). Dalam sidang tersebut JPU yang dipimpin oleh Rachman Firdaus ini menyampaikan beberapa poin tanggapannya.



JPU menilai seluruh novum yang diajukan oleh mantan Bupati Subang itu sudah disinggung dalam persidangan. Beberapa novum yang diajukan Eep Hidayat itu mengenai surat keputusan dari Mendagri dan Menteri Keuangan mengenai kriteria BP PBB sebagai dana insentif.

"Novum itu tidak ada, surat Kemendagri pada 13 April sudah terungkap dalam persidangan. Itu tidak bisa dianggap novum," kata JPU Rachman kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (17/7/2012).

Dalam memori PK-nya, Eep sempat menyinggung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam persidangan Eep mempertanyakan lembaga resmi yang menghitung kerugian negara itu tidak pernah disebutkan dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Rachman menyatakan LHP tidak menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara. "Jadi LHP BPKP ada dua kesimpulan. Mereka melakukan penghitungan sekitar Rp5 miliar lebih. Dalam kesimpulannya apabila perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Saat itu menjadi kerugian negara. Akan tetapi apabila tidak melawan hukum itu tidak menimbulkan kerugian negara," jelas Rachman.

Rachman menuturkan yang berhak menentukan apakah perbuatan Eep Hidayat melawan hukum atau tidak adalah Jaksa dan Majelis Hakim. "Majelis hakim Mahkamah Agung kan sudah jelas bahwa perbuatannya melawan hukum," tutur dia. [inilahjabar.com]

 

 

Tambahkan Komentar

Kode Keamanan
Perbarui

DSS Radio