TINTAHIJAU.COM, Pagaden- Berdalih bisa mengusir malapetaka, Darwin (49) warga Kampung Nanggerang Desa Karangsari Kecamatan Binong, Subang sukses menggahi gadis ranum berusia 17 tahun.
Aksi bejat dukun cabul itu berawal saat ia melihat korban, sebut saja Bunga. Entah setan mana yang membisiki telinganya, Darwin menyusun rencana busuknya. Tanpa diminta, ia mendatangi rumah korban dengan dalih mengusir malapetaka yang ada di rumah milik Ranita, di Kampung Mekarsari Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden sekitar pukul 20.00 WIB.
Karena orang tua Ranita, Darsih kerap mengundang Darwin, niat busuk dukun cabul itupun berjalan mulus. Termasuk saat meminta bunga untuk menjadi "tumbal". Setelah mendapat lampu hijau, Darwin langsung menggelar ritual di salah satu kamar.
Untuk meyakini penghuni rumah, Darwin melengkapi ritualnya dengan dupa, kain, kain kapan sepanjang 2 meter dan piring serta bunga tujuh rupa. Sebelum ritual dimulai, Darwin meminta Darsih dan Ranita untuk keluar kamar sementara Bunga diminta tetap berada di dalam kamar.
Bunga yang berada di kamar, diminta tidur telentang di ranjang. Sekitar lima menit membaca mantra, Darwin kemudian mendekati Bunga menggerayangi tubuh Bunga. Tidak itu saja, darwin mencium bibir dan memegang kedua dada. Semula Bunga memberontak aksi Darin. Namun setelah diancam keluarganya akan tewas jika menolak, Bungapun pasrah tak berdaya.
Darwin yang sudah dirasuki setan, semakin buas melihat Bunga pasrah. Dia langsung memepereteli pakaian bunga dan melampiaskan nafsu birahinya. Usai melampiaskan nafsunya, Darwin meminta meminta Bunga mengenakan pakaiannya kembali dan pamit pulang.
Aksi bejat Darwin terbongkar, setelah Bunga menangis terus menerus selama dua hari. Darsih dan Ranita kemudian menginterogasi Bunga. Bak disambar petir di siang bolong, kedua orang tua kaget dan marah mendengar pengakuan Bunga. Tak terima Bunga diperlakukan demikian, Ranita kemudian melaporannya ke Polsek Pagaden dan membawa Bunga ke RSUD Ciereng untuk menjalani visum.
Sementara dukun cabul, Darwin langsung dijemput pihak kepolisian dan digelandang ke Mapolsek Pagaden. Kanit Reskrim Aiptu Rochaman menyatakan atas perbuatannya Darwin terancam hukuman di atas 5 tahun. "Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu undang-undang perlindungan anak dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujarRochaman, Selasa (7/6/2011)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dukun cabul itu kini mendekam di balik jeruji Polsek Pagaden, Subang.







Comments
RSS feed for comments to this post