TINJAU Subang- Pentolan salah satu geng motor yang beraksi wilayah Pamanukan, LS, 27, warga Dusun baru Rt. 04/05 Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan diamankan aparat kepolisian dari Polres Subang, Senin (16/4/2012) dinihari.
LS ditangkap di kediamannya karena terbukti mengkonsumsi dan menjual narkoba jenis ganja. Dari tangan Lalan, polisi menyita barang bukti ganja 9 bungkus.
Tidak hanya obat terlarang, dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah senjata tajam jenis samurai dan seragam geng motor yang biasa digunakan saat beraksi.
Menurut Wakapolres Kompol Haryo Tarjo LS merupakan Wakil Ketua genk motor tersebut. Selain menjadi pengurus geng motor, LS juga bisnis obat terlarang yang dibeli dari Dedi Irawan, 27, warga Kampung Jambe Rt. 05/01 Desa Cilamaya wetan, Kecamatan Cilamaya, Karawang.
"Selain untuk dikonsumsi sendiri, ia juga mengedarkan warga. Tersangka juga merupakan residivis 2007 lalu, ia ditahan 2,5 tahun dalam kasus yang sama," terang Wakapolres kepada TINTAHIJAU.com, Senin (16/4/2012).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LS dan DI kini diamankan di Mapolres Jl. Mayjen Soetoyo, Subang dengan dikenai pasal berlapis soal peredaran narkoba.






