“Besok (hari ini) mudah-mudahan dua kabupaten itu melaporkan pengesahan APBD ke kami,” kata Kabiro Hukum, Protokol,dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, kemarin.
Menurut dia, ada perbedaan versi jumlah pemda yang belum mengesakan APBD dan hal tersebut di luar sepengetahuan Pemprov Jabar. “Saya tidak tahu kenapa Kemenkeu menyebutkan masih ada 15 kabupaten/ kota yang belum mengesahkan APBD 2012. Itu data dari mana ya?” kata Ruddy.
Apalagi, Kemenkeu mengancam penahanan DAU nongaji pegawai. “Saya betul-betul nggak mengerti apa-apa soal ancaman ini,” lanjutnya. Dia menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, penetapan APBD oleh setiap kabupaten/kota seharusnya paling lambat tuntas pada 31 Desember 2011. Tetapi, masing- masing daerah biasanya memiliki persoalan dalam proses penyusunan APBD yang bisa mengakibatkan keterlambatan.
“Penyusunan APBD itu terkadang sulit dalam memperoleh sinkronisasi antara eksekutif dengan legislatif,” ucapnya. Sementara Pemprov Jabar hanya melakukan evaluasi laporan APBD dari tiap daerah, lalu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dia menambahkan sembilan kabupaten/kota menyerahkan laporan ke Pemprov Jabar pada Januari 2012. Sementara 14 kabupaten/kota masuk laporan pada Desember 2011 dan sisanya Kabupaten Cianjur pada November 2011. [sindo]













