TINJAU Bandung- Mantan Sekda Subang Bambang Heryanto selaku terdakwa dugaan korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/4/2012).
Dalam sidang tersebut, Bambang yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar itu mengaku telah menandatangani terbitnya SK Bupati Subang No 973 tahun 2005 yang isinya mengatur pembagian BP PBB di Kabupaten Subang.
Bambang yang menggunakan batik cokelat itu terlihat tenang menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai oleh GN Arthanaya. Begitu pun dengan pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut Bambang, SK pembagian BP PBB sebelumnya dibuat oleh Dispenda Subang. Dia pun sempat melihat terlebih dahulu isi SK tersebut dan dibandingkan dengan sejumlah aturan yang ada dan ternyata sesuai.
"Karena draft tersebut dibuat sudah sinkron dengan aturan lainnya, saya tandatangani surat tersebut. Selain itu, draft tersebut juga sudah ditandatangani oleh Kadispenda Subang," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata, Rabu (4/4/2012).
Menurut Bambang, kapasitasnya sebagai Sekda yang menandatangi surat tersebut hanya untuk langkah koordinasi di lingkungan Pemkab Subang. Sementara itu, untuk teknis pembagian BP PBB-nya, yang lebih tahu ada di Dispenda.
"SK tersebut memang merupakan SK lama, yang pada 2005 tersebut baru diperbarui. Saya menilai SK tersebut sudah sinkron dan sesuai dengan prosedur. Toh isinya juga sama dengan SK sebelumnya," jelasnya.
Sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung itu berlangsung sekitar dua jam dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. [inilahjabar.com]





