TINJAU Subang- Pengamat Pemerintahan Subang Otong Rosadi menyatakan sebagai wakil Bupati, Ojang Sohandi tidak bisa tawar menawar soal pelimpahan jabatan yang diamanatkan dalam pengambilan sumpah jabatan dan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah.
Dalam aturan itu, terang Doktor Hukum Tata Negara dan Dekan FH Universitas Ekasakti Padang itu, jika Bupati berhalangan karena diberhentikan, wakil bupati secara otomatis menduduki posisi Bupati.
Kalaupun dia harus minta restu atau sowan ke Eep Hidayat, tindakan Ojang itu hanya soal etika saja. Namun tidak berkaitan soal aturan.
"Dia tidak boleh tawar menawar lagi, kalau mau sowan silakan saja, tapi tidak ada urusannya dengan aturan dan undang-undang, itu kan etika saja," kata Otong kepada TINTAHIJAU.com.
Lebih jauh Otong menegaskan, tidak bijak jika ada keinginan sekelompok masyarakat yang mendesak Ojang mundur, hanya karena kesan dia sebagai ajudan Bupati, seperti yang ia jabat sebelumnya.
Kalaupun Ojang mundur, maka sesuai aturan, partai yang mengusung pasangan Eep Hidayat-Ojang Sohandi harus menyiapkan pasangan pengganti keduanya melalui fraksi PDIP DPRD.
Sebelumnya, Plt Bupati Subang Ojang Sohandi menegaskan dirinya siap dilantik dan mengganti posisi Eep Hidayat sebagai Bupati. Namun di satu sisi, ia menolak jika belum mengantongi restu dari seniornya, Eep Hidayat.
"Saya siap (dilantik itu, kalau sesuai konstitusi dan mendapat restu dari pak Eep, termasuk keluarga saya dan ornag tua saya," kata Ojang.






Comments
RSS feed for comments to this post