Tintahijau.com | Portal Berita Subang

Kamis, 20 Juni 2013
Follow us on:
Previous Selanjutnya
Pengamen Cilik Tegar, Kini Jadi Jutawan... Pengamen Cilik Tegar, Kini Jadi Jutawan... Sebuah sedan lawas meluncur masuk ke pekarangan satu studio ...
Atin Supriatin Lepas Kursi Sekretaris PDIP Subang Atin Supriatin Lepas Kursi Sekretaris PDIP Subang TINJAU SUBANG- Pasca mendaftarkan diri ke KPU Subang sebagai...
Mahkota Siswi Pagaden Direnggut Pria Beristri Mahkota Siswi Pagaden Direnggut Pria Beristri TINJAU SUBANG- Sudah beristri, sepertinya tidak membuat Rio ...
4 Hari Hilang, Kakek asal Cikaum Terapung di Sungai 4 Hari Hilang, Kakek asal Cikaum Terapung di Sungai TINJAU CIKAUM- Setelah menghilang selama empat hari, keberad...
Maju di Pilkada, Pimpinan DPRD dan Bupati Harus Cuti Maju di Pilkada, Pimpinan DPRD dan Bupati Harus Cuti TINJAU SUBANG- Dua pimpinan DPRD dan Bupati maju di Pilkada ...
Pemutakhiran Pemilih, KPU Subang Libatkan 3.433 Petugas Pemutakhiran Pemilih, KPU Subang Libatkan 3.433 Petugas TINJAU SUBANG- KPU Subang mengerahkan 3.433 petugas. Mereka ...

Ojang Sohandi Jangan Ngeyel

TINJAU Subang- Pengamat Pemerintahan Subang Otong Rosadi menyatakan sebagai wakil Bupati, Ojang Sohandi tidak bisa tawar menawar soal pelimpahan jabatan yang diamanatkan dalam pengambilan sumpah jabatan dan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah.

Dalam aturan itu, terang Doktor Hukum Tata Negara dan Dekan FH Universitas Ekasakti Padang itu, jika Bupati berhalangan karena diberhentikan, wakil bupati secara otomatis menduduki posisi Bupati.



Kalaupun dia harus minta restu atau sowan ke Eep Hidayat, tindakan Ojang itu hanya soal etika saja. Namun tidak berkaitan soal aturan.

"Dia tidak boleh tawar menawar lagi, kalau mau sowan silakan saja, tapi tidak ada urusannya dengan aturan dan undang-undang, itu kan etika saja," kata Otong kepada TINTAHIJAU.com.

Lebih jauh Otong menegaskan, tidak bijak jika ada keinginan sekelompok masyarakat yang mendesak Ojang mundur, hanya karena kesan dia sebagai ajudan Bupati, seperti yang ia jabat sebelumnya.

Kalaupun Ojang mundur, maka sesuai aturan, partai yang mengusung pasangan Eep Hidayat-Ojang Sohandi harus menyiapkan pasangan pengganti keduanya melalui fraksi PDIP DPRD.

 

Sebelumnya, Plt Bupati Subang Ojang Sohandi menegaskan dirinya siap dilantik dan mengganti posisi Eep Hidayat sebagai Bupati. Namun di satu sisi, ia menolak jika belum mengantongi restu dari seniornya, Eep Hidayat.

"Saya siap (dilantik itu, kalau sesuai konstitusi dan mendapat restu dari pak Eep, termasuk keluarga saya dan ornag tua saya," kata Ojang.

 

Comments  

 
0 #1 Otong Rosadi 2012-04-07 06:35
UU Nomor 32 Tahun 2004 atuh Kang Annas
Quote
 
 
0 #2 Otong Rosadi 2012-04-07 06:37
UU Nomor 32 Tahun 2004 atuh kang Anas :D cdgbp
Quote
 

Tambahkan Komentar

Kode Keamanan
Perbarui