TINJAU SUbang- Ojang Sohandi, yang selangkah lagi menduduki kursi Bupati Subang dipastikan menghabiskan massa jabatan Bupati tanpa kehadiran seorang wakil. Selasa (19/6/2012) hari ini, adalah hari pertama memasuki tenggang waktu 18 bulan habisnya masa jabatan Bupati Subang.Sesuai UU No. 32/2004 ttg pemerintahan daerah dan PP No 6/2005 junto 49/2008 tentang pengisian kekosongan bupati dan wakil bupati, pengisian kursi wakil Bupati bisa diisi jika kurang dari 18 bulan masa akhir jabatan.
Dengan aturan perundang-undangan tersebut dan tenggang 18 bulan masa jabatan Bupati yang jatuh pada Selasa (19/6) hari ini, maka dipastikan pelantikan Ojang Sohandi pada beberapa pekan depan tanpa kehadiran wakil Bupati.
"Aturannya seperti itu, dan hari Selasa (19/6) ini genap 18 bulan sebelum masa jabatan Bupati-Wakil Bupati habis. Artinya, posisi wakil bupati sudah tertutup," ujar Wakil Ketua DPRD 2 Agus Masykur Rosyadi kepada TINTAHIJAU.com, Selasa (19/6/2012).
Saat ini DPRD menunggu proses pengusulan nama Bupati Subang definitif ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk selanutnya dilakukan pelantikan. Wakil Ketua I DPRD Subang Ahmad Rizal memprediksi, pelantikan Ojang paling cepat dilakukan di awal bulan Juli mendatang. "Kita sulit memastikan, karena aktivitas Gubernur dan Mendagri cukup padat. Paling cepat 2 mingguan. Tapi prediksi saya bisa lewat," kata Ahmad Rizal.





