Tintahijau.com | Portal Berita Subang

Rabu, 22 Mei 2013
Follow us on:
Previous Selanjutnya
Kini, Warung Angkringan Marak di Subang Kota Kini, Warung Angkringan Marak di Subang Kota TINJAU SUBANG- Dalam kurun waktu setahun terakhir ini, perla...
Diusung 12 Parpol, Makmur Sutisna Maju dari Partai Diusung 12 Parpol, Makmur Sutisna Maju dari Partai TINJAU SUBANG- Setelah gagal dari perseorangan, mantan Kepal...
Curi 20 Kambing, Pemiliknya Dibalok Hingga Tewas Curi 20 Kambing, Pemiliknya Dibalok Hingga Tewas TINJAU PUSAKAJAYA- Gara-gara butuh dana untuk ongkos ke Pal...
Polisi dan Komunitas Motor Sepakat Berantas Geng Motor Polisi dan Komunitas Motor Sepakat Berantas Geng Motor TINJAU SUBANG- Polisi dan Komunitas Motor sepakat memberanta...
Pria Berjenggot ini Tewas di Pinggir Jalan Dawuan Pria Berjenggot ini Tewas di Pinggir Jalan Dawuan TINJAU SUBANG- Sesosok mayat dengan jenggot lebat ditemukan ...
Pemuda Muslimin Subang Kisruh Soal Cabup Pemuda Muslimin Subang Kisruh Soal Cabup TINJAU SUBANG- Internal Ormas Pemuda Muslimin Subang dilanda...

Di Luar Zona Industri, Pabrik Harus Dibongkar

TINJAU Subang- Sejumlah pabrik di luar zona industri yang terdapat di 7 Kecamatan harus dibongkar karena melanggar dan menyalahi aturan perundang-undangan. "Jika DPRD menyepakati menolak munculnya 3 Kecamatan pada raperda RTRW, konsekuensi hukumnya, pabrik yang di luar zona industri harus ditertibkan. Dan itu kewenangannya ada eksekutif," ujar anggota Pansus Raperda RTRW, Luthfi Al-Abror kepada TINTAHIJAU.com


Penertiban pabrik-pabrik itu bukan perkara sederhana, karena seluruh biaya proses pebongkaran itu ditanggung oleh pemerintah. Hal itu menurut Luthfi, diatur dalam UU No 26/2007 dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat terkait pelanggaran penggunan lahan pangan berkelanjutan.

Sikap politisi PAN itu secara tegas menolak adanya perluasan zona industri yang ada dalam raperda RTRW. Dalam raperda kontroversi itu, yang semula hanya 7 kecamatan, ditambah menjadi 10 kecamatan yang masuk dalam zona industri.

Alasan dari penolakannya, Luhtfi memaparkan dari 7 Kecamatan zona industri, total luas lahannya mencapai 11.250 hektare. Sementara yang sudah digunakan 30%. Artinya, masih banyak yang harus dimanfaatkan di lokasi yang ada daripada harus memperluas.

Sementara alasan hukumnya, penambahan 2 kecamatan sebagai zona industri berpeluang melanggar UU No 41/2004 tentang lahan pangan berkelanjutan. Dengan dasar itu, pihaknya optimistis penambahan 3 Kecamatan sebagai zona industri itu gagal.

"Kalaupun nantinya DPRD mengamini, silakan itu hak mereka. Tapi itu akan dikaji lagi di Provinsi, dan sudah ada kesepakatan tidak ada alih fungsi lahan pangan berkelanjutan," imbuhnya.

Perdebatan Raperda RTRW berujung pada gagalnya pengesahan raperda itu pada 2 pekan lalu. Suara Fraksi DPRD pecah, antara yang menolak dan mendukung. Sesuai rencana, paripurna akan kembali digelar pada Rabu (11/7) hari ini. Namun agenda itu gagal. Informasi yang dihimpun pihak eksekutif belum siap.

Gagalnya pelaksanaan paripurna pengesahan Raperda RTRW itu diikuti dengan rencana aksi penolakan ratusan massa petani dan aktivis yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat untuk Konstitusi (KRK) Subang.

"Kita akan melakukan aksi saat paripurna itu digelar. Kita tetap menolak raperda RTRW itu karena jelas itu tidak berpihak kepada masyarakat," ujar Koordiantor KRK, Indra Gumilang.

 

 

Tambahkan Komentar

Kode Keamanan
Perbarui