TINJAU Pagaden- Tidak dibenarkan, pejabat publik menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi. Termasuk, menggunakan mobil dinas untuk pulang kampungan.
Hal itu disampaikan Gubernur Ahmad Heryawan saat melakukan kunjungan ke Subang, Rabu (1/8/2012). Gubernur melarang, mobil dinas untuk mudik lebaran. Heryawan menegaskan, pejabat yang pulang kampung harus menggunakan kendaraan pribadi bahkan menyewa.
"Insya Allah tidak ada yg meggunakan mobdin, sedapat mugkin tdk harus membawa mobil dinas. Mobil dinas untuk dinas, untuk pulang menggunakan pribadi atau sewa," kata Heryawan kepada INILAH usai launching desa peradaban di Pagaden, Subang, Rabu (1/8/2012).
Peringatan itu tidak saja untuk pejabat pemerintahan di provinsi tapi untuk semua pejabat baik di lingkungan pemerintahan kabupaten dan kota. Heryawana juga menegaskan, pejabat janan coba-coba untuk mengelabui dengan mengganti warna dan nomor polisi. "Itu akan ketahuan karena ada kodenya," tegasnya.
Plt Bupati Subang Ojang Sohandi memberi kelonggaran terkait pengguaan mobil dinas untuk mudik. Jika kepepet, pakai mobil dinas itu tidak masalah.
"Selama memiliki kendaraan pribadi ya pakailah pribadi, kalau ada hal-hal lain ya kita toleransi. Daripada malah mengganggu saat masuk nanti," kata Ojang





