Masalah TKW, kata dia sulit diterapkan melalui Perda. Alasan mendasarnya adalah konsekwensi yang harus diterima TKW jika mereka menempuh jalur tidak resmi, seperti sanksi atau hukuman.
Dari pada harus membuat aturan, kata Agus, lebih baik pemerintah memperbaiki sistem rekrutmen. Misalnya Kepala Desa yang mengeluarkan surat menyurat TKI, lebih diperketat dan dilakukan check-chroschek.
"Masalahnya, apa kemudian Kepala Desa itu punya data jumlah PJTKI yang resmi? Ini kan masalah perut, jadi harus ada pendekatan lain selain dengan Perda," imbuhnya.













