TINJAU SUBANG- Tahun ini, DPRD Subang berencana akan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Rencana itu muncul dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna tentang Rencana Kerja DPRD atau Program Legislasi Daerah (Prolega).
Salah satu agenda DPRD pada tahun ini adalah membahas 18 raperda, yang terdiri 12 Raperda usulan pemerintah dan 6 buah merupakan inisiatif DPRD. Dari 6 raperda inisiatif dewan itu diantaranya tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan soal perlindungan tenaga kerja, di Kabupaten Subang.
Anggota Badan Legislasi DPRD Subang Ade Sugiyanto menyatakan raperda itu berkaitan erat dengan wacana Subang sebagai Kabupaten Industri. Artinya, kata Ade, untuk meminimalisasi terjadinya masalah anatara karyawan dan pihak perusahaan, maka perlu diatur dalam sebuah aturan legal sebelum wacana itu betul-betul terrealisasi.
"Saat ini riak-riak masalah itu sudah mengemuka. Nah di satu sisi Subang akan menjadi Kabupaten Industri, sehingga kita menganggap perlu untuk membuat formulasi aturan mengikat, termasuk di dalamnya soal hak dan kewajiban," kata Ade.
Tidak hanya soal tenaga kerja lokal, dalam raperda yang akan dibahas itu, mengatur juga soal tenaga kerja indonesia (TKI) asal Subang yang bekerja di luar negeri. "Ada masukan untuk bahas itu juga, dan itupun akan menjadi pembahasan kita," imbuhnya.













