"Ada semacam payung hukum agar lebih menukik lagi, sehingga tidak ada alasan perusahaa tidak memberikan CSR, dan sejauh ini kan kita tidak tahu berapa perusahaan yang sudah merealisasikan itu," kata Encep kepada TINTAHIJAU.com, Jumat (11/5/2012).
Selain untuk mewajibkan perusahaan mencairkan dana CSR, dalam raperda tersebut kata Encep, akan mengatur juga soal mekanisme realisasi dan objek penerima CSR. "Perlu diatur juga mekanisme CSR sendiri, misalnya besaran csr, objek penerima apakah masuk ke kas daerah atau ke pihak ketiga," imbuh politisi PKS itu.





