Letak Geografis Kecamatan Legonkulon yang berada di dataran rendah, berdampak pada tingginya potensi banjir di wilayah ini, Intensitas Curah Hujan yang cukup tinggi mengakibatkan banjir diseluruh saluran yang ada di wilayah tersebut (menuju muara laut).
Banjir akibat pasang air laut (rob) yang sudah menjadi rutinitas di wilayah Desa Mayangan dan Desa Legonwetan Kecamatan Legonkulon Kabupaten subang, selama kurun waktu ± 5 (lima) tahun terakhir ini, berdampak pada terjadinya kerusakan infrastruktur dan prasarana umum lainnya.
Penurunan kualitas Hutan Mangroove di wilayah ini, telah mengakibatkan terjadinya perluasan abrasi pantai, diperkirakan ratusan Hektar Tambak Milik Perum Perhutani yang dikelola oleh masyarakat pada saat ini sudah tidak produktif lagi, bahkan area Obyek Wisata Pantai Pondok bali yang merupakan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kini terancam punah, karena seluas ± 200 Ha telah terkikis oleh abrasi pantai.
Keterbatasan anggaran dan biaya daerah dalam menangani permasalahan infrastruktur dan fasilitas publik telah memacu berbagai pihak untuk mencurahkan segenap pikiran dan gagasannya, disatu sisi keterbatasan APBD mengharuskan perbaikan.
Bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat secara Swadaya dan Gotong Royong, telah dilakukan upaya-upaya penanggulangan darurat, dengan melaksanakan perbaikan dan peninggian terhadap tanggul maupun jalan penghubung antar dusun yang mengelilingi Pemukiman Penduduk dengan menggunakan karung berisi pasir maupun tanah, namun upaya tersebut belum mencapai hasil yang maksimal, sehingga sebagian besar perumahan penduduk masih terendam air yang datang dari arah areal tambak /laut, dengan ketinggian air rata-rata : ± 90 cm³ s/d 125 cm³ di areal perumahan penduduk.
Seperti yang disampaikan oleh Plt. Bupati Subang pada saat meninjau lokasi Banjir di Desa Mayangan dan Desa Legonkulon (Sabtu, 10-12-2011), bahwa untuk penanganan banjir pasang air laut (rob) tidak akan mampu apabila harus ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Hal tersebut menggambarkan bahwa bencana banjir yang sudah menjadi rutinitas terjadi di dua desa tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan, infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Keterbatasan Anggaran dalam APBD Kab. Subang serta tidak adanya Lembaga yang khusus menangani kebencanaan mengakibatkan penanganan terhadap banjir pasang air laut (rob) menjadi tidak maksimal.
Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Drs. Sofyanudin (Ketua DPC PKB Nusantara Kabupaten Subang) melalui Pasundan Ekspres edisi Kamis, 15-12-2011, “Sekarang perseteruan perampingan SOTK itu dihentikan saja, dan yang paling penting sekarang Legislatif dan Eksekutif Subang menyingsingkan lengan baju untuk satu dan bagaimana dana-dana yang ada di Provinsi Jawa Barat dan Pusat bisa ditarik ke Kabupaten Subang untuk kepentingan segala hal yang diperlukan oleh masyarakat Subang”.
Berangkat dari Pemikiran diatas, saya berharap ada pembahasan lebih lanjut ditingkat DPRD Kab. Subang tentang Raperda BPBD, karena keberadaan BPBD di Kabupaten Subang sangatlah diharapkan oleh seluruh masyarakat Pantura yang senantiasa menjadi korban bencana banjir. Tuntutan perampingan SOTK sebagai upaya efesiensi anggaran, diharapkan tidak menjadi halangan untuk membentuk suatu lembaga baru yang khusus menangani persoalan kebencanaan di Kabupaten Subang, karena walau bagaimanapun juga Kabupaten Subang tidak akan bisa menarik dana dari provinsi maupun pusat untuk penanganan kebencanaan, sebelum terbentuk BPBD di Kabupaten Subang.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani Penanggulangan Bencana (PB) di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di tingkat nasional ada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dengan adanya BNPB maka lembaga PB sebelumnya, yaitu Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) dibubarkan (Pasal 82, ayat 2 UU No.24 Tahun 2007).
Dengan demikian pembubaran Bakornas PB membawa implikasi juga dibubarkannya rantai komando/koordinasi Bakornas di daerah seperti Satuan Koordinasi Pelaksana Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) bila nantinya sudah dibentuk BPBD.
Fungsi BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan PB dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan PB secara terencana, terpadu, dan menyeluruh (Pasal 20 UU 24/2007).
Harapan terakhir, setelah terbentuk BPBD di Kabupaten Subang penanganan terhadap Banjir akibat Pasang Air Laut (Rob) di wilayah Kecamatan Legonkulon bisa lebih optimal.
Karena apabila tidak ada penangan yang serius dari Pemerintah, baik Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat, maka bukannya tidak mungkin akan menjadi Bencana Nasional, keganasan abrasi pantai akan melenyapkan dua desa (Desa mayangan dan Desa Legonwetan) di Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang, hal ini akan menjadi sejarah dari tidak adanya kepedulian para Anggota Legislatif terhadap Penanganan Bencana di Kabupaten Subang.
penulis: Endin Komarudin, Ketua FKP Legonkulon













