Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tingkat sekolah dasar sampai menengah atas baru saja dimulai. Berarti dimulai pula ritual tahunan yang membuat banyak orang tua atau wali murid kelimpungan. Karena PPDB bisa berarti pungutan peserta didik baru.
Aneh tapi nyata, semakin besar negara menyediakan anggaran pendidikan, kian besar dan tambah beragam pula pungutan yang harus dibayar para orang tua kalau tak mau anak mereka ditolak sekolah pilihan.
Anggaran pendidikan nasional setiap tahun naik terus. APBN 2012 mengalokasikan Rp286,6 triliun atau sekitar 20,2% dari total belanja negara, untuk sektor pendidikan. Dari jumlah tersebut, Rp23 triliun diperuntukkan khusus untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya, kata Mendikbud Mohammad Nuh, supaya seluruh biaya operasional sekolah tahun ajaran sekarang bisa ditanggung negara.
Tapi toh pungutan jalan terus, bahkan makin bervariasi. PPDB --pungutan peserta didik baru– terjadi di hampir seluruh pelosok negeri. Di Malang, Jawa Timur, misalnya, dua LSM setempat menemukan 56 jenis pelanggaran yang dilakukan banyak sekolah. Semuanya terkait dengan duit. Mulai dari uang pendaftaran, uang komite, uang OSIS, uang kalender, buku ajar, uang paguyuban, uang seragam, uang MOS, uang PMI, uang komputer, uang jaringan internet, dan uang listrik.
Bahkan, yang paling aneh lagi, ada uang sumbangan pergantian kepala sekolah, uang map ijazah, uang jasa untuk mendaftar siswa ke sekolah lanjutan, dan uang menulis Ijazah. Ini sudah keterlaluan. Malang Corruption Watch (MCW) dan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang kemarin mendatangi kantor DPRD setempat untuk menyampaikan temuan mereka.
Di Jakarta, ada sekolah yang menarik uang seragam hingga Rp800 ribu per siswa. Tidak tertutup kemungkinan di tempat lain pungutan serupa juga terjadi dan dengan nominal yang lebih tinggi. Sebab di Palembang, ada SMA yang meminta orang tua menyediakan Rp10 juta agar anaknya bisa mengenakan seragam sekolah tersebut. Sementara kepala sekolah yang agak ‘bijak’ menunda penarikan pungutan sampai sesudah Lebaran.
Jika ditambah dengan keperluan untuk membeli tas, sepatu, buku-buku, dan alat tulis, tak terbayang kesulitan orang tua yang pendapatannya pas-pasan. Dan pemerasan seperti itu berulang terus setiap tahun.
Tapi, yang juga tak kalah aneh adalah tanggapan M Nuh mengenai persoalan tersebut. Dia hanya mengimbau kepada sekolah untuk tidak mencari laba dari program pengadaan seragam bagi siswa baru.
Apakah tindakan terhadap pelanggaran Peraturan Menteri No 60 Tahun 2011 cukup dengan imbauan? Bukankah pungutan-pungutan tersebut –apa pun dalihnya-- jelas-jelas melanggar KHUP Pasal 33 tentang Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang?
Jelas itu tindak pidana korupsi. Dan Korupsi massal pula. Ada jutaan orang tua siswa yang menjadi korban. Kita tidak bisa lagi memahami jalan pikiran seorang penanggung jawab pendidikan nasional yang melakukan pembiaran atas perilaku serong jajarannya. Tradisi memulai tahun ajaran pendidikan dengan korupsi sama sekali tak bisa dimaafkan. *Tulisan Fokus InilahKoran






