Desakan itu muncul pada saat rapat terbuka puluhan OKP yang tergabung dalam Rembug Rakyat Subang di Wisma Karya, Jl. Ahmad Yani, Rabu (18/4).
Dalam rapat tersebut menghasilkan 7 rekomendasi, diantaranya adalah Ojang Sohandi dinilai sudah menyalahi wewenang jabatan dan melanggar sumpah janji karena sudah mengerahkan massa pejabat aksi pendukungan kepada Eep Hidayat di MA. Tidak itu saja, Ojang dituding mempelopori aksi "penyerahan jabatan" kepada Mendagri.
"Tindakan itu merupakan keputusan yang secara khusus untuk kepentingan pribadi dan kelompok dengan mendeskreditkan masyarakat Subang, yang berdampak penilaian negatif atas Subang," tandas Koordinator Rembug Rakyat Subang, Jaka Septia Arizona kepada TINTAHIJAU.com
Oleh karenya, tegas Jaka, Rembug Rakyat Subang menegaskan menbut mandat kedaulatan hak suara kepada Plt. Ojang Sohandi. Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan provinsi segera mengambil alih penyelengaraan pemkab Subang. "Kita juga mendesak DPRD segera mengambil keputusan untuk memberhentikan Plt Ojang Sohandi," tandasnya.
Selain memecat Ojang, mereka juga meminta sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada PNS yang melakukan indispliner, karena dinilai telah mengintegralkan diri sebagai kekuatan politik tertentu.
Rapat terbuka itu diikuti sedikitnya 40 Ormas dan OKP di Kabupaten Subang. Usai menyampaikan rekomendasinya, seluruh perwakilan menandatangani isi petisi dan dan akan dilayangkan ke Presiden, Gubernur Jabar dan DPRD Subang.






