TINJAU Subang- Pemerintah Kabupaten Subang segera memiliki "polisi" peraturan daerah (perda) yang berfungsi sebagai penegak dan penyelidik Perda setempat.
Polisi Perda itu disebut Penyelidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD). PPNSD menindak siapa saja yang melakukan pelanggaran Perda yang tidak tersentuh oleh aparat hukum, seperti kepolisian. Selain PNS sendiri, bidikan PPNSD ini juga masyarakat umum.
"Misalnya, soal kepemilikan e-KTP, atau prostitusi, karena itu bukan ranah polisi, di situlah PPNSD hadir dalam penegakan perdanya," ujar Wakil Ketua 2 DPRD Subang Agus Masykur Royasi kepada TINTAHIJAU.com
PPNSD merupakan usulan Pemkab Subang melalui Raperda. Untuk menindaklanjuti usulan itu, Senin (23/7/2012) ini, pansus DPRD melakukan pembahasan materi raperda. Meskipun kewenangannya ada di Satpol PP, namun personilitas PPNSD akan masuk dalam pembahasan pansus.
"Ini menjadi penting, karena selama ini, meskipun sudah ada, namun karena kurang tenaga penyidik sehingga banyak pelanggaran perda yang tidak tuntas," imbuhnya.






