TINJAU Subang- Gara-gara banyak pabrik di luar zona industri, Pemkab Subang terancam didenda miliaran rupiah dan dijerat kurungan hingga 7 tahun penjara. Saat menerima puluhan perwakilan ormas dan LSM yang tergabung dalam koalisi rakyat subang untuk konstitusi, Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) hendra purnawan mengungkapkan alasan munculnya penambahan 3 zona industri di Kabupaten Subang.
Secara tegas, Hendra menyatakan, adanya usulan 3 zona industri itu untuk "mengamankan" keberadaan pabrik-pabrik di luar 7 zona industri sebelumnya ada di lahan pangan berkelanjutan. Sesuai UU No. 26/2007 tentang tata ruang, keberadaan pabrik-pabrik tersebut melanggar. Sanksinya, kata Hendra, pidana kurungan antara 5-7 tahun dan denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar yang dibebankan kepada pemberi izin (pemkab) dan penerima izin (investor).
"Undang-undang itu patokannya Perda, dan dalam Perda RTRW yang lama, hanya ada 7 kecamatan yang disebut zona industri. Tapi faktanya, ada pabrik di luar zona itu,"" kata Hendra kepada TINTAHIJAU.com
Artinya, ada 10 pabrik yang tersebar di Kecamatan Patokbeusi, Ciasem, Jalancagak, Subang dan Kasomalang menyalahi aturan, baik Perda maupun UU No. 26/2007. Lebih jauh lagi, jika raperda RTRW (revisi) tidak memasukan Patokbeusi, Cikaum dan dawuan, maka konsekwensinya Pemkab harus menggelontorkan Rp50 miliar dan harus ditahan atau harus membongkar pabrik-pabrik di luar zona industri. "Dalam rangka itu, kita menginginkan zona industri tetap di 7 Kecamatan, tapi pabrik yang sudah berdiri dan berizin tetap terlindungi," imbuhnya.






