SUBANG TINTAHIJAUcom - Bupati Subang H Ruhimat menerbitkan Surat Edaran tentang kerumunn pada aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Subang
Surat bernomor KS.01/3445/Kesra itu dikeluarkan pada tanggal 20 Nopember 2020 yang ditujukkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Subang
Dalam surat tersebut, berisi menegakan secara konsisten Protokol Kesehatan Covid-19, untuk mencegah Covid-19, mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” isi surat tersebut.
BERITA LAINNYA:
Tanpa Gejala, Hasil Swab 13 Warga Subang Positif Covid-19
Hasil Swab, Tujuh Warga Binong Subang Terkonfirmasi Covid-19\Innalillahi, Dalam Sehari 101 Warga Majalengka Terkonfirmasi Covid-19
Selain itu Bupati memerintahkan kepada seluruh Camat di Kabupaten Subang, agar bersama-sama Muspika lainnya seperti Jajaran Polsek dan Koramil, untuk tetap proaktif melaksanakan razia atau operasi yustisi penegakan protokol Kesehatan Covid-19 dan tidak hanya bersikap responsif atau reaktif.
Dalam surat yang sama, Bupati membatasi, mencegah, dan atau menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Kegiatan yang dimaksud, dicontohkan seperti: