Sesuai rencana, Eep Hidayat akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada pekan depan. Kepaniteraan Tipikor Bandung sudah menerima pengajuan resmi berkas hukum luar biasa atau PK langsung dari Eep Hidayat beberapa waktu lalu.
Beberapa novum (bukti baru) sudah disiapkan pihak Eep untuk memenangkan pada upaya hukum terakhir tersebut. Sekretaris DPC PDIP Atin Supriatin yakin, dengan novum yang sudah disiapkan itu, menjadi "kunci" untuk membebaskan seniornya itu dari jeruji besi, Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung.
"Jelas kita sangat yakin beliau bisa bebas. Kita sudah siapkan beberapa novum, dan itu menjadi bukti kunci kalau Pak Eep tidak bersalah," tegas Atin kepada TINTAHIJAU.com
Atin enggan membeberkan, bukti-bukti lain yang bakal membebaskan Eep hidayat dari jeratan hukum. Menurut dia, semuanya akan dibuka pada saat persidangan mendatang.
Kamis lalu, Eep Hidayat yang juga merupakan politisi PDIP ini keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Terpidana korupsi itu tidak bebas, melainkan mengantarkan pengajuan langkah hukum PK.
Kedatangan terpidana korupsi Biaya Pemungutan (BP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp14 miliar sesuai dengan perintah undang-undang. Untuk mengajukan langkah hukum PK terpidana atau ahli waris yang harus langsung mengajukannya ke panitera tipikor.
"Berkas memori PK ini diserahkan langsung oleh Eep ke Panitera Tipikor langsung. Sesuai dengan undang-undang dia sendiri atau ahli warisnya yang harus mengajukan," kata kata Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio awal pekan ini.
Selain menyerahkan berkas memori PK, mantan orang nomor satu di Kabupaten Subang itu menyatakan upaya hukum luar biasa serta menyerahkan novum atau bukti baru. Berkas dengan nomor 01/PK/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.Bdg atas nama Drs Eep Hidayat Msi.
Ada dua alasan yang menjadi acuan Eep mengajukan langkah PK. Pertama, Eep menilai hakim MA lalai di dalam penerapan hukum dan sudah mempersiapkan bukti baru.






