Ada 11 poin pada pakta integritas tersebut. Diantaranya terjaminnya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilih, membuka partisfasi dan akses publik atas permususan kebijakan dan berbagai data serta informasi, mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Secara tegas kita menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun, langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang prinsip pemilu," tegas Ketua KPUD Subang Kaka Suminta usai penandatangan pakta integritas kepada TINTAHIJAU.com
Penandatangaan itu dilakukan di depan perwakilan belasan LSM dan OKP di gedung KPUD Jl. Mayjen Soetoyo, Subang. Menurut Kaka, pakta integritas itu keterkaitannya dengan pemilu yang menjadi titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi.
"Proses pemilu rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu. Sementara pada saat yang sama ada harapan besar rakyat pemilu terselenggara dengan penuh integritas," pungkasnya.






