Tintahijau.com | Portal Berita Subang

Rabu, 19 Juni 2013
Follow us on:
Previous Selanjutnya
Maju di Pilkada, Pimpinan DPRD dan Bupati Harus Cuti Maju di Pilkada, Pimpinan DPRD dan Bupati Harus Cuti TINJAU SUBANG- Dua pimpinan DPRD dan Bupati maju di Pilkada ...
Pemutakhiran Pemilih, KPU Subang Libatkan 3.433 Petugas Pemutakhiran Pemilih, KPU Subang Libatkan 3.433 Petugas TINJAU SUBANG- KPU Subang mengerahkan 3.433 petugas. Mereka ...
Karyawan PT. Buma Purwadadi Tewas di Kontrakan Karyawan PT. Buma Purwadadi Tewas di Kontrakan TINJAU PURWADADI- Seorang karyawan PT Buma, Amit Sutrisno (4...
Sunset Cafe, Paduan European Food dan Live Music Sunset Cafe, Paduan European Food dan Live Music TINJAU,SUBANG- Sunset cafe di Jalan MT Haryono, Subang, sep...
Kapolres Datang, Stok BBM di Subang Aman Kapolres Datang, Stok BBM di Subang Aman TINJAU SUBANG- Kapolres Subang AKBP Chiko Ardwiatto menggela...
Setujui Kenaikan BBM, HMI Subang: Bubarkan DPR Setujui Kenaikan BBM, HMI Subang: Bubarkan DPR TINJAU SUBANG- Belasan aktivis HMI Subang mengecam Farksi DP...

Kader Partai Nyelonong test Panwas Subang

TINJAU Subang- Wasit menggolkan bola ke gawang. Begitu yang terjadi dari hasil seleksi anggota pengawas pemilihan umum (Panwaslu) untuk pemilihan Gubernur Jabar mendatang jika 3 kader Partai Politik dinyatakan lolos pada penjaringan anggota Panwas.

Pada tahap 6 besar penjaringan anggota Panwas diisi Muhiban (PNS), A Muslim (PNS), Juju (tenaga Kontrak PN Subang) dan 3 dari kader partai yakni 1 dari Gerindra dan 2 orang dari PAN. Masuknya 3 nama kader partai itu terendus oleh sejumlah partai besar. Merekapun meradang, dan meminta harus ada seleksi ulang bagi anggota Panwas Pilgub.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka semestinya tidak terlibat dalam Panwaslu. Untuk itu proses rekruitmen ulang anggota Panwaslu harus dilakukan," kata Ketua Demokrat Subang Ahmad Rizal.

Rizal menyebutkan ketiga anggota panwaslu tersebut berasal dari Partai Gerindra 1 orang dan sisanya dari PAN. Nama Teguh Meinanda yang dinyatakan lulus seleksi Panwaslu tercatat sebagai anggota Partai Gerindra dengan Nomor: 12201112605570000001.

Sementara dua kursi pansus lainnya brasal dari PAN yakni A Basuni dan Iwan Kurniawan dengan SK PAN DPW Jabar No: PAN. 10/ A/ Kpts/ S/119/V/2007, tanggal 22 Mei 2007 tentang pengurus DPD PAN Subang 2005- 2010. "Ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anggota Panwaslu harus independen dan netral, bukan dari partai," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan DPC, Asep R Damayanti mengaku dirinya tidak mengetahui kedua nama yang disebut berasal dari partainya itu. Asep menegaskan, kedua nama itu memang sempat masuk dalam kepengurusan PAN. "Mereka memang masih tercatat sebagai anggota PAN. Soal sanksi itu di luar kewenangan kami. Kewenangannya ada di Panwaslu Provinsi," terangnya.

 

Tambahkan Komentar

Kode Keamanan
Perbarui

DSS Radio