TINJAU Subang- Wasit menggolkan bola ke gawang. Begitu yang terjadi dari hasil seleksi anggota pengawas pemilihan umum (Panwaslu) untuk pemilihan Gubernur Jabar mendatang jika 3 kader Partai Politik dinyatakan lolos pada penjaringan anggota Panwas.
Pada tahap 6 besar penjaringan anggota Panwas diisi Muhiban (PNS), A Muslim (PNS), Juju (tenaga Kontrak PN Subang) dan 3 dari kader partai yakni 1 dari Gerindra dan 2 orang dari PAN. Masuknya 3 nama kader partai itu terendus oleh sejumlah partai besar. Merekapun meradang, dan meminta harus ada seleksi ulang bagi anggota Panwas Pilgub.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada, mereka semestinya tidak terlibat dalam Panwaslu. Untuk itu proses rekruitmen ulang anggota Panwaslu harus dilakukan," kata Ketua Demokrat Subang Ahmad Rizal.
Rizal menyebutkan ketiga anggota panwaslu tersebut berasal dari Partai Gerindra 1 orang dan sisanya dari PAN. Nama Teguh Meinanda yang dinyatakan lulus seleksi Panwaslu tercatat sebagai anggota Partai Gerindra dengan Nomor: 12201112605570000001.
Sementara dua kursi pansus lainnya brasal dari PAN yakni A Basuni dan Iwan Kurniawan dengan SK PAN DPW Jabar No: PAN. 10/ A/ Kpts/ S/119/V/2007, tanggal 22 Mei 2007 tentang pengurus DPD PAN Subang 2005- 2010. "Ini tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anggota Panwaslu harus independen dan netral, bukan dari partai," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan DPC, Asep R Damayanti mengaku dirinya tidak mengetahui kedua nama yang disebut berasal dari partainya itu. Asep menegaskan, kedua nama itu memang sempat masuk dalam kepengurusan PAN. "Mereka memang masih tercatat sebagai anggota PAN. Soal sanksi itu di luar kewenangan kami. Kewenangannya ada di Panwaslu Provinsi," terangnya.






