Tintahijau.com | Portal Berita Subang

Minggu, 26 Mei 2013
Follow us on:
Previous Selanjutnya
Cabup Subang dari PDIP Diketahui awal Juni Cabup Subang dari PDIP Diketahui awal Juni TINJAU SUBANG- Ada 10 nama yang mendaftar bakal calon Bupati...
Polisi Grebeg Markas Komunitas Vespa Polisi Grebeg Markas Komunitas Vespa TINJAU CIREBON- Sebuah rumah yang biasanya dijadikan tempat ...
Sensasi Sup Aneka Ikan ala Koki Subang Sensasi Sup Aneka Ikan ala Koki Subang TINJAU SUBANG- Jika hendak berkunjung ke Subang dari arah Ba...
Abah Renggo Bikin Rina Merinding di acara AIDS Abah Renggo Bikin Rina Merinding di acara AIDS TINJAU SUBANG- Wawan Herawan atau Abah Renggo salah satu sen...
Fashion Show Waria di Renungan AIDS di Subang Fashion Show Waria di Renungan AIDS di Subang TINJAU SUBANG- Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKB...
Inilah Pelajar dengan Nilai UN Tertinggi Inilah Pelajar dengan Nilai UN Tertinggi TINJAU JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen...

Wah, Pejabat Bintangi Video Mesum dengan Cady?

TINJAU BANDUNG- Masyarakat Bandung dan sekitarnya dihebohkan oleh peredaran video porno seorang caddy yang disebut sebut bekerja di Golf Bandung Giri Gahana (BGG). Wanita berinisial AY (23) itu melakukan aksi mesum bersama seorang pria yang disebut-sebut pejabat Pemprov Jabar.

Dalam video tersebut terlihat AY sedang melakukan adegan porno dengan pria itu. Pejabat Pemprov Jabar yang disebut-sebut sebagai aktor dalam video porno bernama “Caddy BGG-Gate”, akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti sebagai pelakunya.

Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar akan menempuh proses terlebih dulu, sehingga ditemukan kepastian jika pelaku video porno itu pejabat Pemprov Jabar.

“Kalau memang pejabat Pemprov Jabar sebagai pelaku kami punya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sebagai payung hukumnya. Sanksinya disesuaikan dengan aturan dan tergantung kesalahan yang yang dilakukan,” ujar kepala BKD Jabar M Solohin kepada wartawan saat ditemui di kantornya Jalan Ternate Kota Bandung, Senin (26/9/2011).

Menurut Solihin, jika pelakunya seorang pejabat, sanksinya jauh lebih berat karena semestinya memberi teladan bagi anak buahnya. Tetapi karena belum jelas pelakunya, BKD Jabar belum bisa memberikan sanksi.

“Dalam pasal 3 PP 53 disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan, pemerintah, dan mertabat PNS. Kalau melanggar, saksinya bisa penurunan jabatan hingga diberhentikan dengan tidak hormat. Karena belum ada pelakunya, kami belum bisa memberikan sanksi,” tegasnya. [inilahjabar.com]

 

 

 

 

 

 

Tambahkan Komentar

Kode Keamanan
Perbarui

DSS Radio