BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyambut positif usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar angkutan kota (angkot) di Kota Bandung dihentikan sementara operasionalnya selama libur Tahun Baru, yakni pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat musim liburan.
Farhan mengatakan, gagasan tersebut terinspirasi dari kebijakan penghentian operasional angkot di jalur Bogor–Puncak selama beberapa hari yang terbukti mampu memperlancar arus lalu lintas. “Jadi, idenya memang terpicu dari empat hari tidak adanya angkot di jalur Bogor–Puncak. Nah, itu ternyata memperlancar arus lalu lintas,” ujar Farhan di Bandung, Selasa (23/12/2025).
Menurut Farhan, Kota Bandung selalu mengalami lonjakan volume kendaraan pribadi saat libur panjang, termasuk libur Tahun Baru. Oleh karena itu, pemberhentian sementara angkot dinilai dapat memberikan ruang jalan yang lebih luas bagi para wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi.
“Mau tidak mau, ruang jalan harus lebih banyak diberikan kepada para pengguna kendaraan pribadi. Namun pada saat yang bersamaan, angkot tentu saja harus bisa menyesuaikan diri,” tuturnya.
Meski demikian, Farhan menegaskan kebijakan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut. Pemkot Bandung akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), serta pengelola dan koperasi angkot di Kota Bandung.
“Nanti kita akan bicara untuk menentukan bentuknya, apakah pembatasan total, pembatasan terbatas, atau di jam-jam tertentu. Karena ada perbedaan karakteristik jalan,” kata Farhan.
Ia menjelaskan, tingkat kepadatan lalu lintas di Bandung umumnya terkonsentrasi di kawasan pusat keramaian seperti Jalan Asia Afrika, Braga, Dago, dan sekitarnya. Sementara di wilayah lain, arus lalu lintas relatif masih dapat dikendalikan meskipun di tengah musim liburan.
Dalam usulannya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga mengajukan pemberian kompensasi kepada sopir angkot sebesar Rp500.000 untuk dua hari. Terkait hal itu, Farhan menyebut pembiayaan kompensasi akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau usul dari Pak Gubernur kan Rp500.000 untuk dua hari. Nah, terus beliau mengusulkan dibagi dua saja, Bandung separuh, provinsi separuh. Nah, ini kita lagi mau hitung ulang dulu,” ujarnya.
Selain membahas rencana penghentian sementara angkot, Pemkot Bandung juga akan menertibkan persoalan parkir, khususnya praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat. Penertiban akan dilakukan bersama kepolisian, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya.
“Keberadaan parkir liar yang suka mengetok harga akan kita sikat habis-habisan bersama kepolisian, Satpol PP, dan juga teman-teman yang biasa kreatif menjadi pembantu perparkiran. Mereka akan kita ajak dialog agar tidak lagi melakukan pengetokan kepada para pengguna parkir,” pungkas Farhan.
