Keluarga

Bencana Berulang, Anggota DPD Minta RUU Perubahan Iklim Segera Disahkan

×

Bencana Berulang, Anggota DPD Minta RUU Perubahan Iklim Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komite III DPD RI Al Hidayat Samsu. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Al Hidayat Samsu, mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim. Ia menilai regulasi tersebut mendesak disahkan untuk mempercepat langkah negara dalam menghadapi krisis iklim yang kian berulang.

Hidayat, yang juga anggota MPR RI periode 2024–2029, menginisiasi petisi daring melalui platform Change.org sebagai bentuk dorongan publik agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perubahan Iklim. Menurutnya, maraknya bencana hidrometeorologi menjadi bukti nyata urgensi langkah konkret menghadapi dampak perubahan iklim.

Ia menyoroti rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah menewaskan 1.135 orang hingga Kamis (25/11/2025). “Yang terjadi di Sumatra bukan ‘musibah biasa’. Ini pola krisis yang berulang,” kata Hidayat dalam petisinya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia, yang didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.

Hidayat juga menyinggung ironi komitmen pemerintah Indonesia di forum internasional. Pada KTT COP29, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan target penurunan emisi hingga mencapai net-zero pada 2060. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum komprehensif yang mengikat untuk kebijakan iklim di dalam negeri. “Ironisnya, komitmen disampaikan ke dunia, tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa undang-undang yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui petisi tersebut, Hidayat mendesak pemerintah dan DPR segera menempuh empat langkah. Pertama, pimpinan DPR bersama Badan Legislasi (Baleg) menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim dengan tenggat waktu yang jelas. Kedua, DPR membentuk panitia kerja atau panitia khusus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan, mengingat daerah merupakan pihak paling terdampak sekaligus paling memahami kebutuhan lapangan.

Ketiga, Presiden diminta menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) serta memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut-larut. Keempat, proses pembahasan harus dilakukan secara transparan, mulai dari pembukaan rapat dengar pendapat umum (RDPU), publikasi draf, hingga memastikan substansi undang-undang berpihak pada perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, serta keberpihakan pada daerah dan kelompok rentan.

Hidayat berharap percepatan pengesahan RUU Perubahan Iklim dapat menjadi fondasi hukum yang kuat bagi Indonesia dalam menghadapi krisis iklim yang dampaknya semakin nyata di berbagai wilayah.