SOREANG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan tidak akan menggelar pesta kembang api maupun membolehkan warga menyalakan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut berlaku pada Rabu malam, 31 Desember 2025, bertepatan dengan pergantian tahun 2025 ke 2026.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, selain meniadakan kembang api, perayaan malam tahun baru di wilayah Kabupaten Bandung juga tidak akan diisi dengan kegiatan yang bersifat euforia berlebihan. Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyebut, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur Jawa Barat, pergantian tahun baru tidak ada pesta kembang api dan tidak ada kegiatan yang berlebihan,” ujar Kang DS saat menghadiri kegiatan Kabupaten Bandung Bersholawat di Dome Bale Rame, Soreang, Jumat (27/12/2025).
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Barat meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Jabar untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat hura-hura pada malam Tahun Baru 2026, termasuk pesta kembang api dan petasan. Instruksi tersebut bertujuan agar perayaan tahun baru berlangsung secara sederhana, tertib, serta tetap menjaga rasa empati sosial.
Dalam kesempatan itu, Kang DS juga menitipkan pesan kepada masyarakat Kabupaten Bandung agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah. Ia mengajak warga untuk memperbanyak doa, zikir, dan shalawat sebagai bentuk refleksi diri.
“Biasanya kita dihadapkan pada berbagai pilihan dalam mengisi pergantian tahun. Pada kesempatan ini saya mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan doa, dzikir, dan shalawat,” katanya.
Menurutnya, momentum tahun baru sebaiknya dijadikan sarana muhasabah dan perenungan bersama, agar tahun yang akan datang membawa keberkahan, keselamatan, dan kebaikan bagi semua pihak.
“Marilah kita songsong Tahun Baru 2026 dengan niat yang lebih baik, tekad yang lebih kuat, serta semangat untuk menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, daerah, bangsa, dan agama,” tutur Kang DS.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam surat edaran itu, masyarakat diminta untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta tetap menunjukkan empati kepada warga yang tengah tertimpa musibah.





