Megapolitan

Polres Subang Catat Penurunan Kriminalitas 12 Persen Sepanjang 2025

×

Polres Subang Catat Penurunan Kriminalitas 12 Persen Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Subang Polda Jawa Barat mencatat penurunan signifikan angka kriminalitas sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Subang berada dalam kondisi aman dan kondusif. Capaian ini tidak lepas dari sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, serta peran aktif masyarakat.

Kabupaten Subang yang memiliki wilayah strategis dengan 30 kecamatan, mencakup kawasan agraris, industri, wisata, pesisir, serta jalur nasional Pantura dengan mobilitas tinggi, memiliki potensi kerawanan kejahatan jalanan, kecelakaan lalu lintas, hingga bencana hidrometeorologi.

Namun melalui penguatan patroli, deteksi dini, dan kolaborasi lintas sektor, stabilitas kamtibmas sepanjang 2025 dapat terjaga.

Kriminalitas Turun 12 Persen
Sepanjang 2025, Polres Subang mencatat 663 kasus tindak pidana, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 757 kasus. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 94 kasus atau sekitar 12 persen.

Penurunan terjadi pada berbagai jenis kejahatan, di antaranya:

  • Pencurian dengan pemberatan (curat): dari 326 menjadi 276 kasus
  • Pencurian dengan kekerasan (curas): dari 20 menjadi 15 kasus
  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): dari 22 menjadi 4 kasus
  • Kejahatan narkotika: dari 103 menjadi 98 kasus
    Kekerasan terhadap perempuan dan anak: dari 94 menjadi 76 kasus
  • Kejahatan siber: dari 3 menjadi 1 kasus

Sementara itu, kasus penipuan dan perbuatan curang mengalami peningkatan dari 189 menjadi 193 kasus, sehingga menjadi perhatian khusus Polres Subang untuk penguatan upaya pencegahan ke depan.

Selain itu, Polres Subang juga menangani tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang seluruh korbannya merupakan anak di bawah umur, dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban.