SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Subang Polda Jawa Barat mencatat adanya peningkatan pengungkapan kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menyampaikan bahwa meningkatnya kasus yang diungkap bukan semata menunjukkan bertambahnya peredaran narkoba, tetapi juga mencerminkan meningkatnya intensitas penindakan dan efektivitas kinerja Satresnarkoba Polres Subang.
“Subang memiliki posisi strategis sebagai wilayah lintasan dengan mobilitas tinggi. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika. Karena itu kami melakukan penguatan patroli, deteksi dini, serta pengungkapan berbasis intelijen,” ujar Kapolres.
Kabupaten Subang yang terdiri dari 30 kecamatan dengan karakter wilayah agraris, industri, pariwisata, pesisir, serta jalur nasional Pantura, memiliki potensi kerawanan mulai dari kejahatan jalanan, kecelakaan lalu lintas, hingga bencana hidrometeorologi. Meski demikian, melalui kolaborasi lintas sektor, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025 tetap terjaga.
Dalam penanganan tindak pidana secara umum, Polres Subang mencatat telah menyelesaikan 995 perkara sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 956 perkara, atau naik sekitar 4 persen.
Khusus pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 98 kasus dengan 116 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
– Sabu seberat 5.915,140 gram
– Ganja 346,93 gram
– Tembakau gorila 434,94 gram
– Psikotropika 422 butir
– Obat keras sebanyak 52.945 butir
Selain kasus narkoba, Polres Subang juga mengungkap sejumlah kasus menonjol lainnya, di antaranya tiga kasus pembunuhan yang seluruhnya telah dinyatakan P21, serta kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.





