JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Januari hingga Maret 2026 tidak mengalami perubahan, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap diberlakukan tanpa penyesuaian pada Triwulan I Tahun 2026.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan persnya.
Selain pelanggan non-subsidi, Pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Untuk rumah tangga, tarif listrik PLN per kilowatt hour (kWh) yang berlaku masih mengacu pada ketentuan Desember 2025. Golongan R1 bersubsidi dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara R1 subsidi 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Adapun R1 non-subsidi 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, dan R1 non-subsidi dengan daya 1.300 hingga 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500–5.500 VA serta R3 dengan daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Golongan R1 subsidi sendiri ditujukan bagi rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan R1 non-subsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian.
Untuk sektor bisnis dan industri, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Golongan B1 untuk bisnis kecil dengan daya 450–5.500 VA dan B2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600–200.000 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Adapun golongan B3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200.000 VA dikenakan tarif Rp1.035,78 per kWh, dengan penerapan skema Time of Use (TOU) yang membedakan tarif waktu beban puncak (WBP) dan luar waktu beban puncak (LWBP).
Pemerintah berharap kebijakan tarif listrik yang stabil ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menghadapi awal tahun 2026 tanpa tambahan beban biaya, sekaligus menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.


