Megapolitan

Kebijakan Libur Angkot Disambut Positif, Sopir Bandung Terima Kompensasi

×

Kebijakan Libur Angkot Disambut Positif, Sopir Bandung Terima Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi angkot di Bogor | Foto: Sofyansyah/Radar Bogor

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang meliburkan operasional angkutan kota (angkot) selama dua hari pada momen Tahun Baru 2026 mendapat sambutan positif dari para pengemudi. Meski tidak beroperasi pada Rabu, 31 Desember 2025 dan Kamis, 1 Januari 2026, para sopir tetap menerima kompensasi uang tunai.

Salah seorang sopir angkot trayek Stasiun Hall–Sadang Serang, Dadan, mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Usai menerima kompensasi di Sport Jabar Arcamanik, Rabu (31/12/2025), ia membawa pulang uang sebesar Rp500.000 sebagai pengganti penghasilan selama dua hari libur.

“Kalau saya sih senang, ya. Enggak jalan tapi dikasih uang,” ujar Dadan. Ia menyebutkan, kompensasi sebesar Rp250.000 per hari bahkan lebih besar dibandingkan pendapatan kotor harian yang biasa ia peroleh saat mengemudi angkot.

“Sehari paling Rp150.000 sampai Rp200.000 kotor. Ini lebih dari cukup. Makasih banget. Dikasih libur, dikasih uang,” ucapnya.

Pengemudi lain pada trayek yang sama, Ruhenda, juga merasakan manfaat serupa. Dengan pendapatan kotor sekitar Rp200.000 per hari, ia menilai nominal kompensasi tersebut berada di atas rata-rata penghasilan hariannya. Uang itu, menurutnya, sangat membantu kebutuhan keluarga.

“Alhamdulillah buat anak istri. Rencananya langsung pulang ke Garut,” tuturnya.

Cerita serupa disampaikan Dani, sopir angkot trayek Cicaheum–Ledeng. Ia mengaku bersyukur karena kompensasi tersebut menjadi angin segar di tengah kondisi lalu lintas yang biasanya padat saat pergantian tahun.

“Alhamdulillah, jadi bisa istirahat. Tahun baru kan macet,” katanya. Dani berencana memanfaatkan libur dua hari itu untuk pulang kampung ke Garut dan menyerahkan uang kompensasi kepada sang istri.

Program kompensasi bagi sopir angkot ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterapkan di Kota Bandung. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa setiap sopir menerima total Rp500.000 untuk dua hari libur operasional.

“Totalnya Rp500.000 untuk dua hari. Ini sebagai konsekuensi karena angkot tidak beroperasi,” kata Rasdian.

Ia menambahkan, dari sekitar 5.000 angkot yang terdata, terdapat kurang lebih 2.600 angkot operasional yang telah terverifikasi dan berhak menerima kompensasi melalui koperasi angkot. Penyaluran dana dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Jabar Arcamanik.

Menurut Rasdian, kebijakan meliburkan seluruh trayek angkot selama malam pergantian tahun juga diimbangi dengan penyediaan transportasi alternatif. Pemkot Bandung tetap mengoperasikan layanan Trans Metro Bandung (TMB) di enam koridor, serta sejumlah layanan pengumpan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terlayani selama perayaan Tahun Baru 2026.