SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Lina Marliana resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Subang. Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan keikutsertaannya dalam seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Rangga Subang.
Lina yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Subang telah menyerahkan surat pengunduran diri sejak 1 Januari 2026.
Sekretaris DPC PKB Subang, Jaka Arizona, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Lina pada awal tahun ini.
“Benar, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Suratnya sudah kami terima pada tanggal 1 Januari 2026,” ujar Jaka saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2026).
Jaka menjelaskan, sesuai dengan mekanisme internal partai, pengunduran diri kader bersifat otomatis sejak surat disampaikan kepada pengurus. Dengan demikian, PKB tidak perlu mengeluarkan surat keputusan khusus untuk menyetujui atau menolak pengunduran diri tersebut.
“Tidak ada proses dikabulkan atau tidak. Begitu surat disampaikan, otomatis yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari PKB,” jelasnya.
Menurut Jaka, langkah Lina tersebut dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan etika politik, mengingat posisi Dewan Pengawas pada badan usaha milik daerah (BUMD) menuntut independensi serta tidak terikat secara struktural dengan partai politik.
“Ini juga bagian dari menjaga profesionalitas dan menghindari potensi konflik kepentingan,” tambahnya.
Diketahui, Lina Marliana sebelumnya merupakan salah satu figur aktif di PKB Subang dan sempat mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang pada Pilkada terakhir, mendampingi Asep Rochman Dimyati.
Dalam proses seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Rangga Subang, Lina berhasil masuk dalam lima besar kandidat terbaik. Selain Lina, empat nama lain yang lolos adalah Nurinto, Suherman, Tatang Saepulloh, dan Wawan Purwandi.
Kelima kandidat tersebut dijadwalkan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 13 hingga 15 Januari 2026.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan akan digelar di Lembah Gunung Kujang, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, dan menjadi penentu akhir untuk menetapkan siapa yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas Perumda Tirta Rangga Subang.
Hasil dari tahapan tersebut nantinya akan disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




