Megapolitan

KPK Sita Dokumen, Bukti Elektronik, dan Uang Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

×

KPK Sita Dokumen, Bukti Elektronik, dan Uang Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai setelah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah diusut. “Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi di Jakarta.

Selain dokumen dan bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari para tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Penggeledahan di kantor pusat DJP difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, dan media penyimpanan data yang diduga terkait perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.