Megapolitan

Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Lain Divonis 3,5 Tahun Penjara

×

Kades Kohod dan Tiga Terdakwa Lain Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.

SERANG, TINTAHIJAU.com — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2026).

Selain Arsin, tiga terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara ini, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, juga dijatuhi hukuman serupa.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam amar putusannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Hasanuddin di ruang sidang.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dikutip dari Antara, majelis hakim menilai para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dengan putusan ini, perkara korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod dinyatakan telah memperoleh kepastian hukum di tingkat pengadilan.