Keluarga

KPK Dalami Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

×

KPK Dalami Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan media, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026). (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perkara ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Direktorat Jenderal Pajak maupun dari kalangan wajib pajak.

“Dalam perkara ini tentu tidak berhenti di sini saja. Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri kaitannya dengan peran dari pihak-pihak lainnya, baik pada sisi Ditjen Pajak maupun pada sisi wajib pajaknya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya peran penting pihak lain yang melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dugaan suap dalam pengaturan nilai pajak.

Selain menelusuri peran para pihak, KPK juga fokus melacak aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik tentu akan menelusuri dan melacak ke mana saja aliran uang yang terkait dengan perkara ini,” kata Budi.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut. Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY yang merupakan staf dari salah satu perusahaan wajib pajak.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan praktik suap yang merugikan negara tersebut.