BANDUNG — Persoalan pengelolaan sampah di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung mengusut tuntas dugaan praktik bermasalah dalam pengelolaan sampah yang dinilai tak kunjung selesai dan berdampak pada penumpukan sampah hingga banjir di kawasan pasar.
Ketua PWPIG, Agus Kustiana, menilai persoalan utama terletak pada sistem pengelolaan sampah di area pasar yang dikuasai perusahaan swasta. Menurut dia, pengelolaan tersebut cenderung mengabaikan aspek lingkungan, padahal iuran kebersihan atau karcis dipungut setiap hari dari para pedagang.
“Pedagang tiap hari ditagih karcis, tapi hak mereka tidak terselesaikan. Sampah tidak terangkut dan menumpuk,” ujar Agus, Selasa (13/1/2026).
Kondisi tersebut, lanjut Agus, memaksa paguyuban turun langsung membantu pengelolaan sampah bersama CV Prosigmal Karya Lestari, perusahaan rekanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung. Bahkan, anggota paguyuban terpaksa membeli kantong plastik dengan dana pribadi demi menjaga lingkungan pasar tetap bersih.
Pada Senin (12/1/2026), anggota PWPIG yang tergabung sebagai “Collection Prosigmal” diarahkan untuk melakukan pemilahan dan pewadahan sampah di area Pasar Induk Gedebage. Langkah ini dilakukan agar sampah tidak tercampur dan lebih ramah lingkungan serta memudahkan proses pengolahan lanjutan.
Namun, dalam pelaksanaannya, PWPIG mengaku tidak mendapat dukungan sarana dan prasarana dari pihak swasta yang mengklaim sebagai pengelola pasar. “Seharusnya penyediaan sarana-prasarana itu menjadi tanggung jawab pengelola yang setiap hari menarik karcis dari pedagang,” kata Agus.
Ia juga menyoroti keterbatasan armada pengangkut sampah. Saat ini, sebagian besar pengangkutan mengandalkan kendaraan milik CV Prosigmal, bukan dari pihak pengelola pasar swasta. “Mobil untuk mengangkut itu bukan dari pengelola. Padahal yang bertanggung jawab seharusnya perusahaan swasta yang menarik karcis,” ujarnya.
Agus menegaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 45 Tahun 2022, kewajiban pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, bukan dibebankan langsung kepada pedagang. Dana yang disalurkan DLH pun bersumber dari kewajiban pengelola swasta, seperti retribusi parkir, sewa jongko, dan cicilan kios.
Dalam pemantauan PWPIG, terdapat dua pengelola di Pasar Induk Gedebage, yakni pengelola area perumda dan perusahaan swasta. Sampah di area yang dikelola swasta disebut kerap menumpuk dan viral, sementara area perumda relatif lebih terkendali.
“Bukan saling menyalahkan. Kebersihan tanggung jawab bersama. Tapi yang menimbulkan sampah paling banyak harus bertanggung jawab,” kata Agus. Ia bahkan menyebut istilah “mafia sampah” yang diduga merujuk pada pihak-pihak yang meraup keuntungan ekonomi dari aktivitas pasar, namun tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara memadai.
PWPIG juga mengacu pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi organisasi atau kelompok masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami bersuara karena ada perlindungan hukum. Kami minta jangan tebang pilih. Masalah sampah ini sudah bertahun-tahun dan tidak selesai,” ujar Agus.
Selain penegakan hukum, PWPIG menekankan pentingnya perubahan pola pikir pedagang dan pengelola. Salah satu usulan konkret adalah meninjau ulang mekanisme penarikan karcis kebersihan agar dibarengi kewajiban pemilahan sampah dan pengawasan ketat di lapangan.
Agus berharap APH, OPD terkait, serta penegak hukum lingkungan turun langsung mengawal penyelesaian persoalan sampah di Pasar Induk Gedebage agar tidak terus berulang dan merugikan pedagang serta lingkungan sekitar.





