Megapolitan

Satpam Pemkot Cimahi Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

×

Satpam Pemkot Cimahi Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang petugas keamanan (satpam) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial SMS (28) diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka lain bernama Fajar Priatna. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah kepada SMS yang diketahui telah bekerja sebagai satpam di lingkungan Pemkot Cimahi selama lebih dari satu tahun.

“Berangkat dari penangkapan terhadap tersangka Fajar Priatna, kemudian hasil pengembangan akhirnya masuk terhadap tersangka Sidiq Moch Saleh yang mana tersangka adalah seorang satpam,” ujar Niko saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (12/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,92 gram. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial.

“Tersangka mengaku ganja tersebut untuk diedarkan atau dijual kembali dengan cara COD (cash on delivery) atau bertemu langsung di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Niko.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta. Selain itu, ia juga mendapatkan bonus berupa ganja yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Polisi juga mengungkap bahwa SMS sengaja menjadi pengedar karena tergiur imbalan uang setiap kali berhasil menyalurkan barang haram tersebut.

“SMS mengaku awalnya membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri. Namun kemudian tergiur untuk mengedarkannya dengan dalih penghasilannya sebagai satpam masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Niko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Cimahi menegaskan akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.