Entertainmen

Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi Segera Masuk Meja Hijau

×

Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi Segera Masuk Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat penceramah kondang, Evie Effendi, kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan. “Untuk kasus tersebut, saat ini kami sudah dalam tahap pemberkasan. Insyaallah minggu ini akan segera kami limpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan,” ujar Anton mewakili Kapolrestabes Bandung, Selasa (13/1).

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Selain Evie Effendi, polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga tersangka tambahan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan sang penceramah. Meskipun telah berstatus tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Evie Effendi karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Kronologi Kejadian

Dugaan tindak kekerasan ini dilaporkan oleh anak kandung Evie yang berinisial NAT (19). Menurut kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025. Insiden bermula saat korban mendatangi kediaman terlapor untuk meminta nafkah bulanan serta biaya pendidikan yang merupakan haknya. Namun, kunjungan tersebut justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 44 juncto Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama.

Pihak kepolisian berharap proses penelitian berkas oleh Jaksa dapat berjalan lancar sehingga perkara ini bisa segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.