Megapolitan

Skandal Suap Pemeriksaan Pajak, Kemenkeu Evaluasi Kinerja Pegawai DJP

×

Skandal Suap Pemeriksaan Pajak, Kemenkeu Evaluasi Kinerja Pegawai DJP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul mencuatnya kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya mengatakan evaluasi tersebut mencakup kemungkinan rotasi hingga penempatan pegawai di wilayah terpencil, bahkan pemberhentian sementara bagi mereka yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai. Menurutnya, rotasi masih memungkinkan bagi pelanggaran ringan, sementara pelanggaran berat memerlukan tindakan yang lebih tegas.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pegawai DJP yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum tersebut.

Purbaya juga menyampaikan Kemenkeu akan tetap memberikan pendampingan kepada pegawai yang tengah menjalani proses hukum hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik meyakini adanya peristiwa pidana korupsi.

“Setelah para penyelidik kemudian penyidik meyakini bahwa ada peristiwa pidananya, dalam hal ini peristiwa pidana korupsi, kemudian dinaikkan penyidikan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

KPK menyita sejumlah barang bukti dari kegiatan tangkap tangan tersebut serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf dari PT WP.

KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut.