Megapolitan

Menkeu Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tanpa Intervensi KPK

×

Menkeu Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Tanpa Intervensi KPK

Sebarkan artikel ini
Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026).(Antara)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Purbaya menegaskan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat pemeriksaan, namun memastikan tidak akan mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam sesi wawancara cegat dengan KompasTV di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Menurut dia, pendampingan hukum merupakan hak pegawai selama yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan.

“Kalau saya ditanya kenapa kami akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai Kementerian Keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau menghalangi kerja KPK. Ia memastikan Kemenkeu tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Tapi tidak ada intervensi, dalam pengertian saya datang ke mereka dan meminta setop ini, setop itu,” katanya.

Selain mendukung proses hukum, Kemenkeu juga menyiapkan langkah evaluasi internal sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan rotasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Nanti kita evaluasi. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-puter,” tutur Purbaya.

Ia menjelaskan, rotasi akan dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing pegawai. Jika keterlibatan dinilai berat, menurutnya, rotasi saja tidak cukup dan akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat DJP Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (13/1). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak di lingkungan Ditjen Pajak, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.