BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Sebuah rumah sederhana di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, selama ini tak pernah menimbulkan kecurigaan warga. Bangunannya tampak biasa, tanpa aktivitas mencolok. Namun, di balik dinding rumah di kawasan pinggiran tersebut, praktik kejahatan lintas negara justru dijalankan secara senyap.
Empat pemuda diketahui mengoperasikan markas layanan pelanggan (customer service/CS) untuk sejumlah situs judi online yang terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. Mereka adalah Aditya Fajar, M. Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah. Aktivitas harian mereka diisi dengan menatap layar monitor, melayani keluhan pemain, hingga mengarahkan proses transaksi pengisian saldo.
Keberadaan markas tersembunyi ini akhirnya terungkap secara tidak terduga. Pengungkapan kasus bukan berawal dari patroli siber, melainkan dari kebiasaan salah satu pelaku yang terjerat kasus narkoba. Aditya Fajar diamankan petugas saat membeli alat isap sabu, yang kemudian membuka jalan bagi penggerebekan lebih besar.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, setelah Aditya diamankan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tempat tersangka berada. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang lainnya yang tengah menjalankan peran sebagai customer service judi online.
“Awalnya tersangka AF membeli cangklong untuk sabu dan diamankan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga orang lain yang berperan sebagai customer service judi online,” ujar Niko.
Temuan tersebut berkembang lebih jauh. Polisi mendapati sejumlah dokumen penting, termasuk kontrak kerja yang menunjukkan keterkaitan para pelaku dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Dokumen itu mengindikasikan bahwa operasi di Bandung Barat tersebut merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang berbasis di Kamboja.
“Dari surat kontrak kerja yang ditemukan, para pelaku bekerja untuk perusahaan tersebut. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri keterlibatan jaringan internasional,” kata Niko.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan enam unit monitor komputer di dalam rumah tersebut. Sementara itu, baru empat orang yang berhasil diamankan. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam operasional tujuh situs judi online yang dijalankan dari lokasi tersebut.
Dua tersangka diketahui telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru bergabung pada Januari 2026. Variasi masa kerja ini memperkuat dugaan bahwa perekrutan dilakukan secara bertahap.
Salah satu tersangka, M. Arman Priyatna, mengaku menerima pekerjaan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku melamar pekerjaan secara daring, layaknya mencari kerja pada umumnya, melalui aplikasi pesan instan. Dari pekerjaannya itu, Arman menerima gaji sebesar Rp5 juta per bulan.
Kini, penghasilan tersebut harus berakhir. Keempat pelaku ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik judi online dengan jaringan internasional dapat beroperasi secara tersembunyi hingga ke permukiman warga, memanfaatkan celah ekonomi dan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal lintas negara.





