Megapolitan

Polres Subang OTT Oknum LSM Terkait Kasus Pemerasan Kepala Desa

×

Polres Subang OTT Oknum LSM Terkait Kasus Pemerasan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026).


“Kasus ini kami ungkap setelah menerima laporan dari salah satu kepala desa yang merasa diperas dan diintimidasi oleh oknum LSM,” ujar AKBP Dony.


Kapolres menjelaskan, pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan melaporkan dan mempublikasikan dugaan penyimpangan anggaran desa apabila permintaannya tidak dipenuhi.


“Pelaku meminta uang dengan ancaman akan melaporkan dan mempublikasikan dugaan penyimpangan anggaran desa apabila permintaannya tidak dipenuhi,” katanya.


Modus yang digunakan diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa. Setelah itu, pelaku menghubungi para kepala desa dan menawarkan koordinasi berbayar agar tidak dilakukan pelaporan maupun publikasi.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir.


“Saat OTT, tersangka kami amankan ketika sedang menerima uang dari dua kepala desa di Kantor Desa Pamanukan Hilir,” jelasnya.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TY yang diduga berperan sebagai pelaksana lapangan. TY diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum ketua salah satu LSM yang saat ini masih dalam pencarian.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, surat somasi, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.


“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dari sedikitnya 13 kepala desa dengan total sekitar Rp8,75 juta,” ungkap AKBP Dony.


Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri peran pihak lain dalam perkara tersebut.


“Kami masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali utama dalam kasus ini,” tambahnya.


Atas perbuatannya, TY disangkakan melanggar Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Menutup keterangannya, Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan premanisme.


“Polres Subang tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan premanisme, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Dony.


Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa, untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi.