BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Seorang pria berinisial DSH (25) meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Korban mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Welas Asih, Baleendah.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial GK (29), yang merupakan kakak dari mantan istri korban.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat mantan istri korban mendatangi DSH untuk meminta nafkah anak guna membeli susu. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
“Korban menolak memberikan uang dan menyampaikan tidak lagi mengakui anak tersebut. Hal ini kemudian disampaikan mantan istri korban kepada kakaknya, GK,” ujar Undi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Mendengar pengakuan sang adik, GK dilaporkan emosi dan langsung mendatangi korban untuk meminta klarifikasi. Namun, korban tetap bersikeras pada pendiriannya. Emosi pelaku pun memuncak hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Pelaku memukul korban berkali-kali hingga terjatuh. Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku kembali melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala korban,” ungkap Undi.
Warga dan saksi di lokasi kejadian sempat melerai sehingga penganiayaan dapat dihentikan. Korban kemudian dibawa ke sebuah klinik dan sempat diperbolehkan pulang. Namun, kondisinya terus memburuk hingga mengalami muntah-muntah, sehingga harus dirujuk ke RS Welas Asih.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya perdarahan serius di bagian belakang otak korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsoang. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Margalaksana pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB, atau sekitar dua jam setelah korban meninggal dunia.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Bojongsoang. Kami juga mengamankan satu potong baju milik korban sebagai barang bukti,” tegas Undi.
Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.





