JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah mulai mengalihkan skema bantuan sosial dari pola konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi. Mulai 2026, keluarga penerima manfaat (KPM) bansos akan diarahkan bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar terlibat langsung dalam aktivitas usaha.
Arah kebijakan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan, kerja sama ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Melalui program tersebut, KPM bansos tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga didorong menjadi anggota koperasi, memasarkan produk, serta memenuhi kebutuhan pokok melalui KDMP. Dengan skema ini, penerima bansos berperan sebagai konsumen sekaligus pemilik usaha koperasi.
“Anggota koperasi berhak atas sisa hasil usaha (SHU) di akhir tahun, sehingga manfaat ekonomi yang diterima menjadi lebih berkelanjutan,” kata Saifullah Yusuf.
Program KDMP akan diuji coba secara bertahap setelah sarana dan prasarana dinyatakan siap. Pemerintah menargetkan sekitar 27 ribu titik KDMP mulai beroperasi pada Maret hingga April 2026.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai keterlibatan penerima bansos dalam koperasi membuka peluang peningkatan pendapatan keluarga. Saat ini, pembangunan KDMP telah berjalan di 27.191 titik dan ditargetkan mencapai 80 ribu titik hingga Desember 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: KOMPAS.com





