BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersiap memintai keterangan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Pemeriksaan tersebut disebut tinggal menunggu waktu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung Alex Akbar menyatakan, pemanggilan Farhan sangat dimungkinkan untuk kepentingan penyidikan. Namun, jadwal pemeriksaan belum dapat dipastikan karena penyidik masih berkoordinasi dengan tim Pidana Khusus.
“Potensi pemeriksaan wali kota itu ada, tinggal menunggu waktunya. Untuk kepastian jadwal, kami masih koordinasi internal,” kata Alex, Seperti yang dikutip dari laman Liputan6.com, Selasa (27/1/2026).
Menurut Alex, perkara saat ini tengah beralih dari tahap penyelidikan umum ke penyelidikan khusus. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Puluhan saksi sudah kami periksa, terakhir sekitar 40 orang. Saat ini penyidikan sudah difokuskan pada titik-titik tertentu,” ujarnya.
Kejari memastikan belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini. Hingga kini, tersangka masih dua orang, yakni Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga alias Awang.
Sebelumnya, Kejari Bandung belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Rendiana Awangga disebut tengah sakit, sementara penahanan Erwin masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski belum ditahan, Kejari menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Modus dugaan korupsi tersebut berupa penyalahgunaan kewenangan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan yang menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.
Sumber: Liputan6




