TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Polres Tasikmalaya Kota mulai menyelidiki dugaan kasus child grooming dan eksploitasi anak yang diduga melibatkan seorang pegiat media sosial berinisial SL. Penanganan dilakukan menyusul viralnya konten “sewa pacar” yang menampilkan pelajar atau anak di bawah umur dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Konten tersebut memancing perhatian publik karena mengajak anak sekolah untuk berpacaran dengan iming-iming uang Rp50 ribu serta traktiran jajanan. Seiring mencuatnya kasus itu, sejumlah warga, khususnya perempuan, turut mengungkap pengalaman negatif yang diduga berkaitan dengan konten kreator tersebut. Para aktivis kemudian memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan sekolah asal korban sebagai langkah awal penanganan perkara. Polisi juga berencana memeriksa keluarga dan korban dengan pendampingan aktivis dari Taman Jingga.
Penyidik telah meminta keterangan dari terlapor SL. Menurut Herman, terlapor mengakui pembuatan konten yang menjadi sorotan publik. Namun, polisi masih akan mencocokkan keterangan terlapor dengan pihak lain, termasuk korban dan pemberi endorse.
“Untuk memastikan peristiwa ini secara utuh, kami juga akan memanggil pihak produk minuman yang memberikan endorse, guna melihat ada tidaknya keuntungan ekonomi dari konten tersebut,” ujar Herman. Setelah seluruh pihak diperiksa, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, aktivis perempuan dari Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, mengungkapkan temuan sejumlah konten dari akun yang diduga milik terlapor yang dinilai menyimpang dan bernuansa seksual. Dalam beberapa video, anak-anak disebut dijadikan objek konten dengan sudut pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif.
Ipa menilai kasus ini mengarah pada dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan komersial, mengingat terlapor diduga menerima endorse dari berbagai merek. Ia juga menyoroti adanya indikasi child grooming melalui pendekatan manipulatif terhadap anak. Hingga kini, tiga korban telah didampingi untuk melapor ke polisi.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, M Naufal Putra, menyatakan perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur pidana Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan pihaknya masih membuka ruang bagi korban lain untuk melapor dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Sumber: detikcom




