TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com — Popularitas kreator konten asal Tasikmalaya, Shandy Logay, runtuh setelah dirinya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Kiprahnya di dunia digital terhenti menyusul proses hukum yang kini menjeratnya.
Konten bertajuk sewa pacar yang semula dikemas sebagai hiburan justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan pelanggaran hukum. Di balik konten tersebut, aparat menemukan indikasi pemanfaatan remaja perempuan di bawah umur untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dugaan praktik eksploitasi tersebut membuat Shandy Logay harus berhadapan dengan proses hukum dan ancaman pidana.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya mencatat sedikitnya 10 pelajar perempuan mengaku menjadi korban. Seluruh korban disebut masih berusia di bawah umur.
Kepala Unit PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menjelaskan data korban tersebut diperoleh dari informasi lisan yang dihimpun dari masyarakat serta lembaga pendamping. Pendataan awal dilakukan untuk memastikan kebutuhan perlindungan korban.
Epi menyebut sebagian korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian. Sementara itu, korban lainnya masih dalam tahap pertimbangan karena mengalami tekanan psikologis.
Proses pemulihan korban dinilai tidak mudah. Selain trauma, korban juga dihadapkan pada stigma sosial serta potensi perundungan di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
Menurut Epi, korban kerap menjadi bahan pembicaraan dan berisiko mengalami bullying. Kondisi tersebut memperberat proses pemulihan mental para remaja yang terlibat dalam kasus ini.
Kuasa hukum tiga korban yang telah melapor, M Naufal Putra, menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya Kota atas penetapan status tersangka terhadap Shandy Logay.
Naufal menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan. Ia memastikan pendampingan hukum terhadap korban tidak berhenti pada tahap penyidikan.
Seiring munculnya korban lain yang mulai bersuara, Naufal membuka peluang pelaporan lanjutan. Ia menyebut jumlah korban masih berpotensi bertambah.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau korban lain yang memiliki pengalaman serupa untuk berani melapor. Identitas pelapor dijamin akan dilindungi selama proses hukum berjalan.
Kasus ini turut mengejutkan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi. Ia mengaku mengenal tersangka dan tidak menyangka kasus tersebut melibatkan sosok yang selama ini dikenal di lingkungan masyarakat.
Viman menyatakan, meski mengenal banyak pegiat media sosial dan influencer di Tasikmalaya, perilaku pribadi setiap individu berada di luar kendali pemerintah daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Tasikmalaya menerapkan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, termasuk praktik child grooming dan kekerasan terhadap anak serta perempuan.
Pemkot Tasikmalaya menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah fokus pada pendampingan korban dan upaya pencegahan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat akan terus digencarkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan perlindungan terhadap anak semakin diperkuat.
Sumber: detikJabar





