Megapolitan

Pelihara 14 Elang Dilindungi, Warga Indramayu Ditangkap Polda Jabar

×

Pelihara 14 Elang Dilindungi, Warga Indramayu Ditangkap Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan belasan elang dari tangan pria Indramayu (Foto: Wisma Putra/detikJabar)

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Belasan burung elang dari berbagai jenis tampak berderet dalam kandang besi di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026). Satwa-satwa dilindungi tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti kasus kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap, burung-burung itu disita dari Muhlisin alias Asen, warga Blok Widara, Desa Kudungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Tersangka diketahui memelihara 14 ekor satwa liar dilindungi yang terdiri dari berbagai jenis elang dan alap-alap.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup. “Barang bukti ada tiga ekor elang brontok, 10 ekor elang alap jambul dan satu elang tikus,” ujar Hendra.

Selain belasan burung elang, polisi turut menyita sejumlah kandang dan bird pavilion yang digunakan untuk memelihara satwa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik. “Ternyata betul di sebuah rumah terdapat beberapa satwa yang dipelihara. Setelah kami datang ke TKP ada 14 ekor jenis elang dilindungi,” ungkapnya.

Saat ditemukan, kondisi burung-burung elang itu memprihatinkan dan membutuhkan penanganan khusus. “Dalam kondisi tidak layak, tidak higienis. Dari 14 ekor itu ada yang terkena katarak dan yang alami luka di bagian tubuhnya, salah satunya di kaki dan kepalanya,” jelas Wirdhanto. Ia juga menyebut, “Dari 14 ekor itu, ada empat ekor elang yang usianya dua bulan.”

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memperoleh satwa-satwa dilindungi tersebut dengan cara membeli melalui media sosial pada Agustus 2025 dan telah memeliharanya selama hampir enam bulan. “Membeli melalui media sosial di Bulan Agustus. Hampir 6 bulan satwa ini dipelihara,” pungkas Wirdhanto. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar.

Atas perbuatannya, Muhlisin dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber: Infonasional.com