JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) menilai keengganan DPR RI dan pemerintah dalam membahas paket Undang-Undang (UU) Politik berpotensi menciptakan pelaksanaan Pemilu 2029 yang bermasalah dan jauh dari prinsip demokrasi yang berkualitas.
Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta, menyampaikan bahwa hingga kini belum terlihat keseriusan DPR dan pemerintah untuk menyusun paket UU Politik secara komprehensif. Paket regulasi tersebut seharusnya mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta UU MD3.
“Jika pembahasan ini terus ditunda dan tidak disiapkan secara matang, Pemilu 2029 berpotensi berjalan tanpa landasan hukum yang kuat dan terintegrasi. Ini berbahaya bagi kualitas demokrasi,” ujar Kaka dalam keterangan tertulisnya.
Menurut LAPD, regulasi pemilu yang jelas dan saling terhubung merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang transparan, adil, serta minim konflik. Tanpa pembaruan UU yang memadai, penyelenggaraan pemilu dikhawatirkan rawan sengketa, manipulasi, dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem politik.
LAPD juga menyoroti dugaan adanya kepentingan politik jangka pendek yang membuat DPR dan pemerintah enggan melanjutkan pembahasan paket UU Politik. Kepentingan untuk mempertahankan status quo dinilai menjadi salah satu faktor penghambat reformasi regulasi kepemiluan.
“Ketidakpastian dampak politik dari perubahan UU membuat proses legislasi berjalan lambat. Padahal, waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat,” tegasnya.
Lebih jauh, LAPD mengingatkan bahwa dampak buruk tidak hanya akan dirasakan pada pemilu nasional, tetapi juga pada pelaksanaan pilkada serentak ke depan. Hal ini berkaitan langsung dengan amanat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135 Tahun 2024, yang membutuhkan penyesuaian regulasi secara serius dan tepat waktu.
Atas kondisi tersebut, LAPD menyerukan kepada DPR, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera membuka ruang dialog dan kolaborasi dalam menyusun paket UU Politik yang utuh, transparan, dan berpihak pada kepentingan demokrasi.
“Pemilu yang buruk akan melahirkan pemerintahan dan stabilitas politik yang buruk pula. Kita harus menghindari itu demi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Kaka Suminta.





