BEKASI, TINTAHIJAU.com — Aparat kepolisian memastikan temuan puluhan karung berisi cacahan kertas menyerupai uang di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Bekasi bukanlah uang yang masih berlaku. Hasil penelusuran awal menunjukkan, potongan tersebut merupakan uang lama milik Bank Indonesia (BI) yang memang sudah masuk tahap pemusnahan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait temuan tersebut. Dari keterangan BI, cacahan uang itu berasal dari proses pemusnahan rutin yang dilakukan terhadap uang lama yang sudah tidak layak edar.
“Informasi dari BI menyebutkan, uang tersebut memang termasuk dalam kategori yang harus dimusnahkan secara berkala,” ujar Sumarni dalam keterangan seperti yang disampaikan melalui program Kompas Petang di KompasTV, Kamis (5/1/2026).
Menurut dia, proses pemusnahan seharusnya dilakukan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan pada proses pengangkutan.
“Beberapa bulan lalu, pembuangan cacahan uang ini semestinya diarahkan ke Bantargebang. Akan tetapi, diduga pengemudi atau pihak rekanan justru membuangnya di wilayah Kecamatan Setu,” kata Sumarni.
Hingga kini, Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman dengan melibatkan Bank Indonesia serta Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah lanjutan atas temuan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sumarni menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari warga sekitar, pengurus RT dan RW, hingga pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembuangan. Selain itu, polisi juga berencana memeriksa pihak BI, perusahaan vendor, serta sopir truk pengangkut cacahan uang.
“Informasinya, pembuangan sampah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan, tetapi biasanya dibuang ke Bantargebang. Kasus ini akan kami dalami untuk memastikan peran semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Polres Metro Bekasi menerima laporan dari Kapolsek Setu pada Selasa, 3 Februari 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya temuan cacahan uang pecahan Rp150.000, Rp100.000, dan Rp50.000 di TPS yang berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Lokasi penemuan diketahui merupakan lahan pribadi seluas sekitar 1.000 meter persegi yang telah lama dimanfaatkan warga sebagai tempat pembuangan sampah. TPS tersebut dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan memiliki nilai ekonomi dari aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini.
Sumber: KOMPAS.tv





